Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Agenda Besar KPU RI Hari Ini Menuju Pemilu 2024

Terkait pengumuman penetapan parpol peserta pemilu itu bersamaan dengan rekapitulasi nasional hasil verifikasi faktual.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tiga Agenda Besar KPU RI Hari Ini Menuju Pemilu 2024
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Situasi Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022) dalam persiapan hajat besar yang jadi rangkaian tahapan proses dan persiapan Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan tiga agenda  besar, Rabu (14/12/2022) hari ini.

Hal ini dalam rangkaian menjalankan tahapan proses dan persiapan Pemilu 2024.

Adapun tiga agenda tersebut akan dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Pertama, KPU menerima penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU.

Baca juga: KPU Bantah Ada Campur Tangan Parpol Besar Atur Pemilu 2024  

Kemudian disusul dengan pengumuman hasil verifikasi serta penetapan partai politik (parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu 2024.

Lalu akan ditutup pada malam nanti dengan pengundian dan penetapan nomor urut terhadap parpol yang telah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024.

Berita Rekomendasi

Ketua KPU RI  Hasyim Asy'ari memastikan penetapan ini sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2024 yang dibahas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Terkait pengumuman penetapan parpol peserta pemilu itu bersamaan dengan rekapitulasi nasional hasil verifikasi faktual.

"Penetapan peserta pemilu itu harus dilakukan paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sebagaimana kita ketahui, pemungutan suara itu akan dilakukan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 kalau dihitung mundur maka jatuhnya adalah pada 14 Desember 2022," kata dia di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022) kemarin.

Hasyim juga menuturkan terkait pengundian parpol, KPU mengizinkan partai politik membawa sepuluh perwakilan saat pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

Dia mengungkapkan, yang menghadiri kegiatan penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 dan pengundian nomor urut hanya partai yang lolos verifikasi administrasi dan faktual.

“Untuk yang pengundian kita rencananya masing-masing partai politik 10 (perwakilan) ya,” kata dia.

Hingga saat ini proses persiapan di KPU terus berlangsung.

Sementara beberapa partai politik dan pihak pengamanan sudah mulai tampak di sekitar kantor KPU RI.

Simak juga Talkshow Nasional Partai Lama vs Partai Baru terkait verifikasi peserta pemilu 2024 di bawah ini:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas