Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Beberapa Alasan yang Dimungkinkan UU Berpotensi Terjadinya Penundaan Pemilu 2024

Pengamat sebut ada hal lain yang bisa membuat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengamat Sebut Beberapa Alasan yang Dimungkinkan UU Berpotensi Terjadinya Penundaan Pemilu 2024
kolase Tribunnews/KPU
17 parpol nasional peserta pemilu 2024 beserta nomor urutnya. Pengamat sebut ada hal lain yang bisa membuat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana tiga periode masa jabatan presiden yang kerap mencuat ke publik disebut sudah tidak relevan lagi.

Kendati demikian, masih ada hal lain yang bisa membuat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda.

Pengamat sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan penundaan Pemilu sendiri sudah diatur dalam ketentuan Perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ada 2 jenis penundaan pemilu.

Baca juga: Politisi PDIP Sebut Pemberian Hadiah Rumah untuk Jokowi Tak Terkait Isu Penundaan Pemilu

"Oleh karena itu sudah ga relevan lagi 3 periode. Tapi apakah mungkin pemilu ditunda, itu relevan sampai sekarang. Sangat mungkin, oleh alasan-alasan yang dimungkinkan oleh Undang-undang," kata Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi virtual yang diselenggarakan Total Politik, Minggu (18/12/2022).

Pertama, pemilu lanjutan, digelar dalam hal sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.

Berita Rekomendasi

Misalnya pada tahap kampanye di daerah terjadi force majeure, seperti bencana alam, maka tahapan pemilu harus terhenti.

Ketika situasi sudah kondusif pelaksanaan pemilu dilanjutkan sesuai tahapan berikutnya.

Kedua, pemilu susulan, dilakukan ketika sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.

Pelaksanaan pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.

Berkaca dari fenomena Covid-19, Ray menyebut alasan pandemi, ekonomi hingga delegitimasi atas hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa jadi alasan penyelenggaraan Pemilu ditunda.

"Misalnya uang tidak ada. Tiba-tiba deligitimasi KPU-nya, bisa jadi," ucap Ray.

Baca juga: Lima Provinsi Masuk Kategori Sangat Rawan Pelanggaran Pemilu, Jakarta Paling Tinggi Disusul Sulut

"Oleh karena itu, kemungkinan 3 periodenya sudah selesai, tapi apakah pemilu akan tetap 2024 atau dimungkinkan ke 2027-2028, ini masih relevan sampai sekarang," lanjut dia.

Pada kesempatan yang sama, Politikus senior Zulfan Lindan justru mengatakan bahwa potensi tiga periode masa jabatan presiden masih mungkin terjadi, tinggal menunggu waktu saja.

"Tiga periode itu tetap jalan tapi kapan dimulainya. Tidak sekarang tapi nanti. Oleh karena itu perpanjangan masa jabatan sampai 2027, kan selama tiga tahun ini bisa aja terjadi amandemen lagi, untuk tiga periode," katanya.

Menurut Zulfan, penundaan Pemilu ini bisa saja dilakukan secara bertahap, supaya lawan politik dari pihak yang setuju dengan penundaan Pemilu tidak terlalu banyak.

"Sekarang kan kita sepakat dulu nih misalnya kelompok sepakat dulu perpanjang masa jabatan dengan berbagai alasan, pandemi lah masalah anggaran soal KPU yang dijelaskan Ray tadi. tiga tahun ini, ini kan macam-macam. Periode ini kan bisa banyak hal yang terjadi," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas