KPU Minta Jajarannya Tidak Mengeluh Jika Dilapor ke Bawaslu dan DKPP
Hasyim Asy'ari meminta jajarannya untuk tetap bersikap profesional dalam menyiapkan kontestasi politik Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta jajarannya tetap bersikap profesional dalam menyiapkan kontestasi politik Pemilu 2024.
Meski di satu sisi, kata Hasyim Asy'ari, KPU mendapatkan berbagai pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami di KPU pusat selalu menyampaikan kepada teman-teman di jajaran KPU Provinsi, kabupaten/kota, jangan pernah berkecil hati, jangan pernah mengeluh, dan jangan pernah kemudian sakit hati kalau kita ini dilaporkan ke Bawaslu, diadukan ke DKPP, diadukan ke PTUN, ke Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim dalam sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
Hasyim menegaskan, menjadi anggota KPU merupakan tugas berat. Sehingga dia mengimbau jajarannya untuk tidak mengeluh dan tetap profesional supaya kontestasi Pemilu 2024 mendatang bisa berjalan dengan lancar.
"Karena sudah tau di Undang-Undang itu risiko yang harus ditanggung, jadi kalau sudah mau mendaftar jadi anggota KPU, jangan kepalang tanggung," katanya
"Kalau sudah basah, ya, nyebut sekalian. Jangan kemudian dapat gugatan atau keluhan lewat saluran lembaga-lembaga yang sudah disediakan tadi," tambah Hasyim.
Baca juga: Perludem Dorong Ketua KPU Hasyim Asy’ari Klarifikasi Dugaan Asusila yang Dilayangkan Wanita Emas
Selain itu, Hasyim mengaku KPU merupakan lembaga negara yang punya banyak kewenangan.
Mulai dari menetapkan daftar pemilih, menghitung rekapitulasi suara hingga menetapkan hasil pemilu.
Oleh sebab itu, kata Hasyim, kewenangan KPU yang begitu besar itu juga berpotensi terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan.
Sehingga kinerja KPU perlu dikawal dengan ketat. Misalnya dengan menyiapkan lembaga-lembaga seperti Bawaslu, DKPP, PTUN, Mahkamah Konsitusi.
"Itu di antaranya dalam rangka menjaga dalam implementasi atau penggunaan wewenang yang begitu besar dalam kepemilihan oleh KPU itu sesuai dengan koridor yang disiapkan," imbuh dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.