Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Parpol yang Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup adalah Partai yang Gagal

Pengamat nilai partai politik yang mendukung sistem proporsionl tertutup diterapkan untuk Pemilu 2024 adalah partai yang gagal.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat: Parpol yang Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup adalah Partai yang Gagal
Warta Kota/henry lopulalan
Foto dok./ Tahanan KPK memasuk surat suara ke dalam kotak suara di TPS 12 Cabang Guntur, Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2019). Saat ini mengemuka sistem pemilihan pada Pemilu 2024, terbuka atau tertutup. 

Alasan kedua, lanjut dia, Kongres V PDI-P memutuskan pemilu dengan sistem proporsional tertutup sesuai dengan amanat konstitusi.

Ketiga, mendorong proses kaderisasi di internal parpol dan meminimalisasi kecurangan pemilu.

“Selanjutnya juga memberikan insentif terhadap kinerja di DPR, dan pada saat bersamaan, karena ini adalah pemilu serentak antara pileg dan pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan itu bisa di tekan,” ungkap Hasto.

Terakhir, ia menganggap bahwa sistem proporsional tertutup dapat mengurangi biaya pemilu secara signifikan.

“Di tengah berbagai persoalan perekonomian kita, biaya pemilu bisa jauh ditekan,” kata Hasto. 

Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?

Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Berita Rekomendasi

Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. 

Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas