Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Membuat Pemilu Jadi Lebih Transparan
Mayoritas konstituen dari seluruh parpol di Indonesia setuju agar pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.
Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Baca juga: Pengamat: Bukan Soal Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka, Tapi Proses di Internal Parpol
Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.