KPU Bakal Libatkan Parpol dalam Penyusunan Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi
KPU RI bakal melibatkan partai politik atau parpol dalam penataan dan penyusunan daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melibatkan partai politik atau parpol dalam penataan dan penyusunan daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meminta KPU provinsi segera melakukan uji publik atas simulasi dapil, kemudian hasilnya segera disampaikan kembali ke KPU RI untuk dimatangkan dalam draf peraturan KPU tentang penyusunan dan penataan dapil.
Nantinya, jika simulasi tersebut sudah siap maka akan didiskusikan dengan para ahli, yang membahas ragam aspek pendapilan untuk dijadikan bahan dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Setelah itu kemudian diuji publik draf Peraturan KPU tersebut yang melibatkan para pihak,” kata Hasyim Asy’ari dalam rapat koordinasi internal di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
“Nah khusus untuk daerah pemilihan ini nanti yang akan diundang terutama end user, pengguna pemilihan yaitu partai politik, karena daerah pemilihan untuk DPR RI, DPR Provinsi dan kabupaten/kota,” lanjut dia.
Setelah itu, lanjut Hasyim, draft ini akan disampaikan ke DPR untuk dijadikan bahan konsinyering.
Konsinyering tersebut memungkinkan masing-masing parpol mengkaji terkait pendapilan.
Bahkan, kata Hasyim, kegiatan konsinyering tersebut dimungkinkan dilakukan lebih dari satu kali.
“Karena kami meyakini bahwa masing-masing parpol pasti punya cara berpikir, analisis sendiri mengenai penyusunan dapil yang ada ini,” tuturnya.
Baca juga: Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, Pengamat Politik: Hasyim Belum Paham Dia Itu Ketua KPU
Adapun pada Kamis (5/1/2023), KPU RI telah berkonsultasi dengan tim ahli terkait penataan dapil.
Sementara itu, KPU tingkat provinsi baru saja mempresentasikan simulasi dapil yang mereka susun dalam rapat koordinasi internal.