KPU - Universitas Bhayangkara Kerja Sama Bidang Kajian & Pengembangan terkait Persiapan Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membangun kerja sama dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dalam bidang kajian dan pengembangan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membangun kerja sama dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Kerja sama bergerak dalam bidang kajian dan pengembangan terkait persiapan Pemilu 2024.
Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan kesempatan kerja sama ini juga dalam rangka bagian dari kampus Tri Dharmawangsa perguruan tinggi.
Hasyim juga menyebut dalam Tri Dharma perguruan tinggi salah satu isinya adalah ihwal pengabdian pada masyarakat.
Baca juga: KPU Pastikan Bersikap Netral & Menjalankan Fungsi Penyelenggara Pemilu Sesuai Perundang-undangan
"Dalam kesempatan ini nota kesepahaman KPU dengan Universitas Bhayangkara dalam rangka untuk bagian dari kampus tri dharma perguruan tinggi," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Senin (9/1/2022).
"KPU membangun jejaring penguatan penyambung informasi kepemiluan terhadap masyarakat dan juga kerja sama di bidang kajian-kajian maupun pengembangan kepemiluan," lanjutnya.
Oleh karena itu, Hasyim mengajak juga kepada mahasiswa untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Anggota KPPS di setiap TPS itu tujuh orang dan syaratnya, satu, usianya usia pemilih. Yang kedua, domisilinya sesuai domisili KTP," ujar dia.
Adapun persyaratan anggota PPS dan PPK tertuang dalam BAB V Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Baca juga: 6 Kelebihan dan Kelemahan Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup Menurut Pengamat
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Lebih lanjut, untuk memfasilitasi pemilih yang berada di luar domisili agar tetap bisa memilih, kata Hasyim, KPU akan memfasilitasi pemilih agar tetap bisa memilih meskipun sedang berada di luar domisili.
"Dimulai januari KPU akan membantu memfasilitasi menguruskan itu, termasuk mahasiswa-mahasiswa yang sekolah kedinasan atau santri-satri itu juga enggak mungkin pulang maka kita bantu fasilitasi untuk mengurus pindah milih," kata Hasyim.
"Pindah milih lintas dapil itu potensinya mungkin hanya untuk memilih presiden saja namun demikian kami berusaha semaksimal mungkin fasilitasi termasuk saudara-saudara kita yang tengah jadi warga binaan di lapas itu kan enggak mungkin dia pulang," sambungnya.