Hasil RDP Komisi II DPR dan KPU soal Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah, Perludem: Baca Putusan MK
KPU kini diberi wewenang untuk menata dan menetapkan dapil legislatif DPR dan DPRD provinsi mulai Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
![Hasil RDP Komisi II DPR dan KPU soal Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah, Perludem: Baca Putusan MK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/raker-kemendagri-dan-penyelenggara-pemilu-dengan-komisi-ii-dpr_20230111_204319.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta seluruh pihak, khususnya DPR, membaca kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah memberikan wewenang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024.
Hal ini merupakan tanggapan Perludem terhadap Wakil ketua Komisi II Junimart Girsang yang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mendagri dan penyelenggara pemilu Rabu (11/1/2023) kemarin mengatakan putusan MK terkait dapil hanya bersifat pemberian kewenangan kepada KPU, bukan perintah.
Sehingga tidak ada keharusan KPU merealokasi dapil.
“Kalau menurut saya seharusnya semua pihak membaca kembali putusan MK soal dapil ini. Karena di putusan MK disebutkan bahwa lampiran III dan IV tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat lagi. Kalau lampiran ini tetap digunakan artinya tidak menjalankan putusan MK,” kata Direktur Ekskutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
“Di putusan MK ini juga ditegaskan bahwa pembentukan dapil adalah kewenangan KPU dan harus tertuang dalam PKPU,” tambahnya.
Baca juga: KPU akan Lakukan FGD terkait Hasil RDP dengan Komisi II DPR Ihwal Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah
Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Ninis ini, mengatakan selama ini terdapat masalah dalam alokasi kursi dan pembentukan dapil.
Seperti tidak diterapkannya prinsip pembentukan dapil untuk dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, adanya proporsi kursi yang tidak berimbang, wilayah yang tidak terintegrasi.
Sehingga saat inilah Ninis merasa momen yang tepat untuk melakukan perbaikan terhadap pembentukan dapil yang belum pernah dievaluasi sejak Pemilu 2009 lalu.
Berdasarkan putusan MK atas perkara nomor 80/PUU-XX/2022, KPU kini diberi wewenang untuk menata dan menetapkan dapil legislatif DPR dan DPRD provinsi mulai Pemilu 2024.
Dalam RDP, Junimart menegaskan putusan MK tersebut hanya bersifat pemberian kewenangan kepada KPU, bukan perintah. Sehingga tidak ada keharusan untuk KPU melakukan realokasi dapil.
"Saya melihat putusan ini, tidak ada perintah. Saya sudah bolak-balik putusan nomor 80 itu tidak ada perintah supaya KPU melakukan penataan dapil. Jangan KPU bikin kerja-kerja baru," kata Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi II, Rabu (11/1/2023).
Junimart juga menganjurkan supaya KPU membaca ulang hasil putusan MK tersebut.
"Putusan MK 80 itu tidak memerintahkan pak. Coba dibaca pak. Jadi tidak setiap keputusam harus dilakukan, bisa dilakukan bisa tidak. Kecuali diperintahkan," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.