Daftar Bakal Calon DPD RI Dapil Bengkulu, Total Ada 12 Orang
Berikut daftar bakal calon DPD RI dapil Bengkulu pada Pemilu 2024, total ada 12 orang.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
![Daftar Bakal Calon DPD RI Dapil Bengkulu, Total Ada 12 Orang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pemilu6.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) Bengkulu pada Pemilu 2024 mendatang.
Sebanyak 12 bakal calon DPD RI wilayah Bengkulu telah menyerahkan persyaratan dukungan minimal ke KPU Bengkulu.
Penyerahan dukungan minimal pemilih ini baru tahap awal dari serangkaian alur pencalonan DPD RI untuk Pemilu 2024.
Mengutip situs resmi KPU Bengkulu, berikut 12 nama bakal calon DPD RI Bengkulu yang sudah menyerahkan syarat dukungan untuk Pemilu 2024:
Destita Khairilisani menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 3.364, yang tersebar di 6 kabupaten/kota.
![dpd bengkulu](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/originals/dpd-bengkulu.jpg)
2. Rahiman Dani
Rahiman Dani menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 3.199, yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
3. Ahmad Kanedi
Ahmad Kanedi menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 4.221, yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
4. Imron Rosyadi
Imron Rosyadi menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 3.253, yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
5. Sultan Baktiar Najamudin
Sultan Baktiar Najamudin menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 2.230, yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
6. Patrice Rio Capella
Patrice Rio Capella menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 2.020, yang tersebar di 9 kabupaten/kota.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 Beserta Syaratnya
7. Abdul Kharis Ma'mun
Abdul Kharis Ma'mun menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 2.462, yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
8. Def Tri Hardianto
Def Tri Hardianto menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 2.164, yang tersebar di 9 kabupaten/kota.
9. Leni Haryati John Latief
Leni Haryati John Latief menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 2.818, yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
10. Edi Agusdin
Edi Agusdin menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 2.407, yang tersebar di 8 kabupaten/kota.
11. Andrian Wahyudi
Andrian Wahyudi menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 2.607, yang tersebar di 8 kabupaten/kota.
12. Elisa Ermasari
Elisa Ermasari menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 2.126, yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
Baca juga: Bawaslu Beri KPU Imbauan Tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Tahapan Pencalonan DPD
Jadwal Pendaftaran Calon Anggota DPD RI
Berikut jadwal pendaftaran atau pencalonan anggota DPD RI:
- Persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih: 6-29 Desember 2022
- Penyerahan dukungan minimal pemilih: 16-29 Desember 2022
- Verifikasi administrasi penyerahan dukungan minimal pemilih: 30 Desember 2-22 - 12 Januari 2023
- Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih, perbaikan kesatu: 16-22 Januari 2023
- Verifikasi administrasi perbaikan kesatu: 23 Januari-1 Februari 2023
- Verifikasi faktual kesatu: 6-26 Februari 2023
- Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih, perbaikan kedua: 2-11 Maret 2023
- Verifikasi faktual kedua: 26 Maret-8 April 2023
- Penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran: 13-17 April 2023
- Pendaftaran persyaratan calon: 1-14 Mei 2023
Baca juga: Tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPD RI pada Pemilu 2024
- Verifikasi administrasi persyaratan calon: 15 Mei-13 Juli 2023
- Penyerahan perbaikan persyaratan calon: 16-29 Juli 2023
- Verifikasi administrasi perbaikan calon: 30 Juli-28 Agustus 2023
- Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD: 29 Agustus-11 September 2023
- Pengumuman DCS anggota DPD: 12-16 September 2023
- Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPD: 12-21 September 2023
- Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPD: 22 September-1 November 2023
- Penyusunan DCT anggota DPD: 2-24 November 2023
- Penetapan DCT anggota DPD: 2-24 November 2023
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Yurika)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.