Di Ijtima Ulama, Cak Imin Tegaskan Sikapnya Soal Penyelenggaraan Pemilu Proporsional Terbuka
Cak Imin mengharapkan pelaksanaan pemilu dapat dilakukan konsisten sesuai dengan jadwal yang ditentukan undang-undang yang berlaku.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan sikap partainya bahwa penyelenggaraan pemilu harus digelar secara proporsional terbuka.
Hal itu disampaikan Cak Imin dalam Ijtima Ulama Nusantara di Hotel Millenium, Jakarta pada Jumat (13/1/2023). Adapun acara ini juga turut dihadiri oleh Wapres RI Maruf Amin.
"PKB dalam sikap menyangkut sistem pemilihan umum ini pada dasarnya tetap berpegang kepada keputusan undang-undang yaitu sistem proporsional terbuka," kata Cak Imin.
Baca juga: Sekjen PAN: Sistem Proporsional Tertutup Kemunduran Demokrasi
Cak Imin menyatakan bahwa pihaknya sejatinya tak masalah dengan wacana penyelenggaraan pemilu dengan proporsional tertutup. Akan tetapi, hal itu harus disuarakan 4 tahun sebelum Pemilu 2024.
"Menyangkut wacana proporsional tertutup seandainya dilakukan 4 tahun sebelum pemilu barang kali PKB akan mendukung. Tapi kalau proporsional tertutup dijalankan atau diputuskan 1 tahun menjelang pemilihan umum itu menghambat seluruh proses yang sudah berjalan dengan baik di berbagai level pentahapan," ungkap Cak Imin.
Lebih lanjut, Cak Imin mengharapkan pelaksanaan pemilu dapat dilakukan konsisten sesuai dengan jadwal yang ditentukan undang-undang yang berlaku.
"PKB mengharap betul kepada seluruh pelaksana pemilihan umum untuk konsisten melaksanakan pemilihan umum sesuai jadwal yang berdasarkan keputusan UU yang sudah kita ambil. InsyaAllah kalau konsisten semua akan berjalan baik dan insyaAllah kita akan lalui demokrasi kita dengan dewasa dan matang," pungkasnya.
Baca juga: Pembenahan Internal Parpol Dinilai Bisa Tutupi Kelemahan Sistem Proporsional Terbuka
Sebagai informasi, Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar Ijtima Ulama Nusantara di Hotel Millenium, Jakarta pada Jumat (13/1/2023) hingga Sabtu (14/1/2023).
Acara itu merupakan forum silaturahmi dan konsolidasi gagasan dan pandangan konstruktif para ulama, kiai, dan pimpinan pondok pesantren di Tanah Air dalam menghadapi Pemilu 2024.
Sekretaris Dewan Syura PKB, KH Saifullah Maksum mengatakan Ijtima Ulama ini seperti reuni para tokoh PKB sebagai partai yang dilahirkan dari rahim Nahdlatul Ulama. PKB sepanjang perjalanannya telah melahirkan banyak tokoh yang punya kontribusi besar terhadap bangsa.
Maksum menambahkan, penyelenggaraan Ijtima Ulama Nusantara ini juga memastikan bahwa kinerja dan program PKB selalu dalam pengawalan dan arahan dari para ulama, serta memantapkan keterpautan perkhidmatan para ulama dengan kehidupan kebangsaan dan masalah keumatan.
Baca juga: AHY Jelaskan 2 Alasan Partai Demokrat Tolak Wacana Penerapan Sistem Proporsional Tertutup
"Selain itu, Ijtima Ulama Nusantara diharapkan menyamakan visi tentang perjuangan politik PKB sebagai wasilah mewujudkan cita-cita luhur mu‘assis Nahdlatul Ulama. Meneguhkan soliditas dan kebersamaan para ulama dengan misi perjuangan dan agenda politik PKB, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang," jelasnya.
Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka?
Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.
Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Baca juga: Pakar Hukum: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Tetap Konstitusional & Terjamin Derajat Demokratis
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.