Maruf Amin: ASN Harus Netral Dalam Pemilu, Tidak Bisa Ditawar
Wakil Presiden KH Maruf Amin meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Maruf Amin meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.
Dirinya menegaskan bahwa netralitas ASN dalam Pemilu merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.
Baca juga: Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah, KPU Sepakat Sistem Pemilu Pilih Caleg
“Saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi," kata Ma'ruf melalui keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).
Mengenai kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN menjadi panitia penyelenggara Pemilu 2024, Ma'ruf menilai hal tersebut tidak masalah.
Dirinya beralasan bahwa kebijakan tersebut hanya sementara dan untuk daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia Pemilu, seperti daerah terdepan , terpencil, tertinggal (3T).
“Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil, sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc (sementara),” jelas Ma'ruf.
Selain itu, asas netralitas juga mengikat panitia penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Mendagri Minta KPU Gunakan Anggaran Pemilu secara Efektif dan Efisien
Sehingga, seorang ASN yang menjadi panitia Pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya.
“Sebagai penyelenggara (Pemilu) kan memang harus netral. Jadi kalau (menjadi) penyelenggara itu tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc nanti selesai dia kembali menjadi ASN,” pungkas Maruf Amin.