Sekjen PAN: Sistem Proporsional Tertutup Kemunduran Demokrasi
Sekjen PAN menyatakan penyelenggaraan pemilu dengan proporsional tertutup merupakan kemunduran dalam demokrasi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
"PAN tentu berkomitmen untuk menghapus money politics dan politik transaksional. Sistem proporsional terbuka atau tertutup keduanya memiliki celah politik uang. Karena itu Kuncinya adalah penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu dan bukan mengubah sistem pemilu," tukasnya.
Sekilas Gambaran Mengenai Sistem Proporsional Tertutup
Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.
Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.