Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari, Partai Ummat: No Problem
Partai Ummat mengaku tidak masalah dengan peraturan masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat mengaku tidak masalah dengan peraturan masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari.
Juru Bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya yakin dalam persaingan Pemilu sudah ada porsi masing-masing untuk semua pihak.
“Begitu pula kampanye 75 hari. Soal waktu tidak masalah. Saya yakin rezeki enggak kemana-mana, sudah diatur, kita mau berbuat seperti apa saja kalau bukan rezeki kita, enggak akan dapat,” kata Mustofa dalam diskusi politik di kawasan Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023).
“Kita tinggal menjemput saja, soal waktu no problem,” tambahnya.
Meski begitu, di satu sisi kata Mustofa, pihaknya sadar parta-partai baru yang menjadi peserta pemilu sudah dikuasai secara opini di lini media massa.
Baca juga: Partai Ummat Bentangkan Bendera di Masjid, Wapres Maruf Amin: Tak Boleh Kampanye di Tempat Ibadah
Dalam sisi pengalaman, kontestasi Pemilu juga dikuasai oleh partai-partai senior yang telah melanglang buana dan merasakan asam garam ajang persaingan perebutan kursi kekuasaan lima tahunan ini.
“Cuma persoalannya ini seperti satu keluarga lahir tidak bareng. Ada kakak, adik, dan seterusnya, tentu yang kakak pertama mereka berpengalaman, kedua mereka lebih dekat dengan pertama,” jelas Mustofa.
“Kemudian yang terakhir, mungkin ya orang bilang enggak dapat keadilan karena sudah dikuasai secara opini, secara speech media massa, sudah yang tua-tua dikuasai sejak lama,” katanya.
Baca juga: Bendera Partai Ummat Dibentangkan di Tempat Ibadah, PBNU: Tidak Ada Masjid untuk Parpol
Berikut daftar lengkap nama partai politik beserta nomor urutnya untuk Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan
24. Partai Ummat
Partai Lokal Aceh
18. Partai Nangroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh