Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PKB Ungkap Partainya Sempat Setuju Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan di Pemilu

Hasanuddin Wahid mengungkapkan partainya sempat setuju sistem proporsional tertutup diterapkan di pemilihan umum (Pemilu).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sekjen PKB Ungkap Partainya Sempat Setuju Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan di Pemilu
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid mengungkapkan partainya sempat setuju sistem proporsional tertutup diterapkan di pemilihan umum (Pemilu) 2019. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid mengungkapkan partainya sempat setuju sistem proporsional tertutup diterapkan di pemilihan umum (Pemilu).

Meski begitu, Hasanuddin menyebut hal itu terjadi di Pemilu 2019 lalu.

"Kalau itu (sistem proporsional tertutup) diusulkan di awal-awal tahun 2019. PKB insya Allah setuju seandainya," kata Hasanuddin saat memberikan sambutan dalam diskusi publik bertajuk "Kedaulatan Rakyat vs Kedaulatan Partai", di kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara UGM Ingatkan Sistem Proporsional Tertutup Ibarat Beli Kucing dalam Karung

Hasanuddin menjelaskan mengapa PKB sempat setuju diterapkannya sistem yang tengah dikaji Mahkamah Konstitusi (MK) ini diterapkan.

"Pada saat itu kita melihat liberalisme politik yang luar biasa. Pragmatisme politik yang luar biasa," jelasnya.

Hal itu juga menurutnya, dikarenakan banyak politisi yang terpilih bukan karena kapasitasnya.

Berita Rekomendasi

"Orang terpilih bukan karena dia punya kapasitas menjadi legilator, kepala deerah, atau presiden. Tetapi kemudian, ada pragmatisme, money politics dan macam-macam," sebutnya.

"Itu yang membuat kemudian kita berpikir, apa ini kayaknya solusinya (sistem proporsional) tertutup," sambung Sekjen PKB itu.

Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?

Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. 

Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas