Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jabatan Ratusan Anggota KPUD Segera Berakhir, KPU Bentuk Tim Seleksi Secara Tertutup

Masa jabatan ratusan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan segera berakhir.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Jabatan Ratusan Anggota KPUD Segera Berakhir, KPU Bentuk Tim Seleksi Secara Tertutup
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai berkunjung ke Kantor Waligereja Indonesia, Jakarta, Rabu (18/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan ratusan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan segera berakhir.

Untuk itu KPU RI mengaku akan segera membentuk Tim Seleksi untuk memilih anggota KPU Daerah (KPUD) yang baru.

Namun berbeda dari biasanya, rekrutmen atau pembentukan Tim Seleksi anggota KPUD akan dilakukan secara tertutup.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memang tidak secara eksplisit menyatakan rekrutmen Tim Seleksi itu akan dilakukan secara tertutup.

Namun arahnya akan seperti itu.

Baca juga: Masa Kampanye 75 Hari, PKN Minta KPU Beri Kelonggaran

“Jadi Timsel nanti kita umumkan. Setelah diumumkan nanti kita berikan kesempatan tanggapan dari masyarakat atau partisipasi publik memberikan tanggapan,” kata Hasyim kepada awak media, Rabu (18/1/2023).

Berita Rekomendasi

"KPU belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, yang pernah dilakukan. Lima tahun lalu KPU juga sudah membentuk timsel untuk seleksi provinsi maupun kabupaten kota. Presiden juga membentuk timsel, seleksi anggota KPU dan anggota bawaslu di tingkat pusat," kata Hasyim

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu, pembentukan Tim Seleksi minimal ditetapkan dengan keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 hari kerja, terhitung lima hari sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi.

Hasyim Asyari mengatakan seleksi anggota KPU ini berjalan di tengah tahapan Pemilu 2024.

Meski rekrutmen anggota tim seleksi digelar tertutup, ia yakin hal itu tidak akan mengurangi kompetensi.

Ia menyebut kriteria Tim Seleksi itu sudah diatur dalam UU Pemilu.

Tim seleksi yang dipilih terdiri dari orang-orang yang dianggap tokoh masyarakat di daerahnya masing-masing dan punya pengetahuan yang memadai tentang kepemiluan.

“Punya pengetahuan yang memadai tentang kepemiluan dan timsel ini memahami situasi lokal, karakter masyarakatnya, mengetahui betul calon-calon yang memiliki kompetensi dari KPU Provinsi,” ujar Hasyim.

Baca juga: Respon Ketua KPU RI Soal Mobil Anggota KPUD Terbakar, Diduga Bagian dari Intimidasi

Lebih lanjut ia menyebut tanggapan masyarakat terkait pembentukan Timsel ini akan jadi masukan dalam tahap pembentukan tim seleksi.

“Saya kira catatan dan masukan masyarakat terhadap timsel nanti bisa menjadi suatu yang penting supaya kemudian kualitas dan kapasitas timsel yang dibentuk KPU juga tetap terjaga,” katanya.

Jika menilik pasal 27 dan 31 UU Pemilu, tidak disebutkan terkait pedoman teknis pembentukan Tim Seleksi tersebut dilakukan dengan cara terbuka atau tertutup.

Berikut bunyi pasal 27 UU Pemilu ayat 7:

Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU

Berdasarkan nota dinas yang dikeluarkan dari Sekretaris Jenderal KPU dengan nomor 122/TU.01.01/SJ/2023, ada 20 anggota KPU Provinsi dan 116 anggota KPU Kabupaten/Kota yang masa jabatannya habis pada 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas