Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Akui Masih Ada Kendala Dalam Sistem Informasi Pencalonan DPD

Alasannya, kata pria yang akrab disapa Afif ini, karena para calon DPD merasa tidak terfasilitasi dalam proses ketika mendaftar melalui Silon DPD.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPU RI Akui Masih Ada Kendala Dalam Sistem Informasi Pencalonan DPD
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dalam Diskusi Media Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jumat (20/1/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengakui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih punya kendala. 

Hal ini terlihat dari adanya para calon DPD yang menyengketakan Silon usai melakukan pendaftaran.

Alasannya, kata pria yang akrab disapa Afif ini, karena para calon DPD merasa tidak terfasilitasi dalam proses ketika mendaftar melalui Silon DPD.

Baca juga: Berkaca Kekacauan Pemilu 2019, Komisi II DPR Dorong KPU Audit Sistem Teknologi

“Sistem pencalonan untuk DPD ini, kalau tadi disampaikan banyak kendala. Kira-kira beberapa orang dari ratusan mungkin ribuan calon DPD yang ketika pendaftaranya menggunakan Silon yang kemudian menyengketakan,” kata Afif dalam paparanya Diskusi Media Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jumat (20/1/2023).

“Kenapa dia menyengketakan? Karena dia tidak merasa terfasilitasi atau terkendala dalam Silon. Kami akui ada persoalan teknis dalam proses-proses tersebut,” tambahnya.

Ketua Divisi Pengawasa dan Sosialisasi KPU RI ini membeberkan data per 20 Januari, tercatat beberapa persoalan yang disengketakan oleh calon DPD.

Berita Rekomendasi

Adapun beberapa wilayah tersebut ada di DKI tiga calon, Jawa Barat enam calon, Sulawesi Selatan satu calon, Sulawesi Barat tiga calon, Papua empat calon, dan Papua tengah dua calon.

“Dari seluruh rangkaian tersebut, seluruhnya dalam proses sengketa atau mediasi di Bawaslu Provinsi itu menemui kesepakatan, artinya, ketidakterfasilitasi, katakanlah begitu, dalam proses upload di Sipol ini ada 19, semuanya di dalam proses mediasi kemudian mencapai kesepakatan,” jelas Afif.

Namun begitu, Afif menegaskan KPU tidak menutup mata dengan adanya sengketa ini. Maka dari itu, katanya, pihaknya membeberkan angka terkait jumlah sengketa yang ada hingga saat ini.

Baca juga: KPU Kerjasama dengan Dewan Pers Bahas Aturan Sosialisasi dan Kampanye Jelang Pemilu 2024

“Jadi kami istilahnya tidak tutup mata, tetapi frekuensi dan jumlah provinsi misal dari 38 tersebut, enam provinsi. Jadi ini bukan pembelaan tapi biar data yang bicara. Banyak masalah, ya iya. Ya paling kalau istilahnya satu provinsi lah,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas