Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Terapkan Tiga Metode untuk Pemungutan Suara Luar Negeri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menerapkan tiga metode pemungutan suara Pemilu untuk WNI di luar negeri.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in KPU Terapkan Tiga Metode untuk Pemungutan Suara Luar Negeri
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menerapkan tiga metode pemungutan suara Pemilu untuk WNI di luar negeri. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna memfasilitasi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri supaya haknya terpenuhi di Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menerapkan tiga metode pemungutan suara. 

Tiga metode itu ialah tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), kotak suara keliling, dan Pos.




Ketiga metode ini dipaparkan oleh Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat dalam acara diskusi publik bersama Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia Kawasan (PPIDK), Jumat (20/1/2023). 

“TPSLN adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih dengan cara mendatangi tempat pemungutan suara pada titik yang telah ditentukan oleh KPU melalui PPLN,” kata Yulianto.

Baca juga: Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024: Pemungutan Suara Dijadwalkan 14 Februari 2024

Sebelum melakukan pemungutan suara, KPU harus membentuk badan ad hoc untuk penyelenggara pemilu di luar negeri. 

Ketua Divisi Logistik dan Keuangan ini menjelaskan, saat ini rekrutmen badan penyelenggara pemilu luar negeri sudah dibuka per 16 Januari hingga 1 Februari 2023.

BERITA TERKAIT

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2023. 

“Kemarin sudah kami sosialisasikan di seluruh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang tahapannya mulai tanggal 16 sampai dengan tanggal 1 Februari (2023) untuk proses pembentukan PPLN,” jelasnya. 

Dalam diskusi tersebut, pihak Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia juga memaparkan hasil survei terkait Pemilu di luar negeri.

Hasil surveinya ialah soal partisipasi WNI di luar negeri untuk menggunakan haknya untuk memilih dalam Pemilu. 

Survei yang dilakukan PPID Kawasan Amerika Eropa ini melibatkan 119 koresponden WNI yang mayoritas sedang menempuh pendidikan di luar negeri. Survei ini dilakukan menggunakan metode polling terbuka yang dilaksanakan pada 10 hingga 17 Januari 2023. 

“Tingkat partisipasi atau pelajar/mahasiswa untuk ikut Pemilu sangat tinggi. Hampir 95 persen, bisa dikatakan demikian."

"Meski demikian, pengetahuan mereka untuk mendapatkan informasi sangat rendah, yaitu 84,03 persen,” kata koordinator survei PPI Erwin Natosmal Oemar. 

Baca juga: Jadwal Pembentukan PPLN Pemilu 2024, Mulai dari Pendaftaran, Pelantikan hingga Bimbingan Teknis

Selain itu, Erwin juga menyebut sebagian besar WNI yang ada di luar negeri tidak mengetahui bagaimana cara mengajukan komplain jika terjadi pelanggaran. PPID berharap Bawaslu sebagai lembaga pengawas bisa lebih berperan aktif. 

Sebagai informasi, KPU sebelumnya telah menerima data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri dan Kemenlu. DP4 yang diberikan ini adalah data semester I tahun 2022 yang terus dilakukan verifikasi dan validasi. 

WNI yang berada di luar negeri DP4 diberikan oleh Kemenlu kepada KPU sebanyak 1.806.714 jiwa. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas