Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Proses Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPD RI oleh Bawaslu untuk Pemilu 2024

Simak proses pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tahapan Pencalonan Perseorangan Perserta Pemilu 2024 Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Inilah Proses Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPD RI oleh Bawaslu untuk Pemilu 2024
Instagram @bawasluri
Pengumuman pembukaan pendaftaran Panwaslu dibuka hingga 19 Januari 2023 - Simak proses pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tahapan Pencalonan Perseorangan Perserta Pemilu 2024 Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah proses pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu 2024 Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Diketahui, saat ini Pemilu 2024 sedang di tahap Pencalonan Perseorangan Peserta Anggota DPD.

Dalam tahapan pencalonan anggota DPD ini terdapat langkah pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

Pengawasan tahapan pencalonan anggota DPD ini meliputi syarat dukungan, pencalonan, dan masukan dari masyarakat.

Adapun tujuan dan cara pengawasan pencalonan anggota DPD ini telah diunggah Bawaslu melalui akun Instagram resmi, @bawasluri, Senin (23/1/2023).

Adapun beberapa cara pengawasan tahapan pencalonan anggota DPD RI untuk Pemilu 2024, sebagai berikut:

Baca juga: Daftar Petahana DPD RI Provinsi Jambi yang Kembali Maju di Pemilu 2024, Total Ada 4 Orang

Cara Pengawasan Pencalonan Anggota DPD RI

Berita Rekomendasi

1. Pengawasan langsung proses pencalonan anggota DPD;

2. Sosialisasi;

3. Penyampaian peringatan dini;

4. Penyampaian imbauan;

5. Pemeriksaan kelengkapan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan anggota DPD;

6. Penelusuran terhadap kelengkapan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan anggota DPD;

7. Penyampaian rekomendasi;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas