Disetujui DPR, KPU Segera Undangkan PKPU Dapil Pemilu 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 3/2020 tentang tahapan pemilu, waktu penetapan dapil maksimal adalah tanggal 9 Februari mendatang.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) tentang daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024 setelah baru saja rancangannya disetujui DPR.
Diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 3/2020 tentang tahapan pemilu, waktu penetapan dapil maksimal adalah tanggal 9 Februari mendatang.
"Nah sekarang kan tanggal enam. Jadi targetnya sebisa mungkin hari ini, maksimal besok tanggal tujuh sudah diundangkan PKPU tersebut," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (6/2/2023).
"Nah dari PKPU tersebut nanti kita ambil, kita buat putusan KPU tentang penetapan dapil baik itu DPR RI, provinsi, dan kabupaten/kota untuk Pemilu 2024," tambahnya.
Baca juga: Komisi II DPR Setuju Rancangan PKPU Dapil Pemilu 2024
Sebagai informasi, Komisi II DPR RI baru saja menyetujui rancangan PKPU tentang dapil Pemilu 2024.
Rancangan disetujui dalam Rapat Kerja (raker) yang menghadirkan perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, di ruang rapat Komisi II, Senin (6/2/2023).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam raker menyebut persetujuan ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan amanat keputusan Mahkamah Nomor 80/PUU-XX/2022.
"DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU," tertulis dalam kesimpulan rapat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.