Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Setuju Rancangan PKPU Dapil Pemilu 2024

DPR RI menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi II DPR Setuju Rancangan PKPU Dapil Pemilu 2024
Istimewa
Foto dok./ Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024.

Rancangan disetujui dalam Rapat Kerja (raker) yang menghadirkan perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu di ruang rapat Komisi II, Kompleks Senayan, Senin (6/2/2023).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam raker menyebut persetujuan ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan amanat keputusan Mahkamah Nomor 80/PUU-XX/2022.

"DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU," tertulis dalam kesimpulan rapat.

Baca juga: Legislator PPP: Tak Ada Parpol atau Fraksi di DPR Bahas Penundaan Pemilu

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan penataan dan penentuan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".

BERITA REKOMENDASI

Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".

Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi.

Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas