Anies Baswedan Safari Keliling Indonesia, Ray Rangkuti Sebut Kampanye, Bukan Sosialisasi
Pengamat Politik Ray Rangkuti menyebut safari Anies Baswedan ke berbagai wilayah di Indonesia merupakan bentuk kampanye.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Ray Rangkuti menyebut safari Anies Baswedan ke berbagai wilayah di Indonesia merupakan bentuk kampanye.
Meski hingga saat ini partai pengusung Anies yakni NasDem mengklaim hal tersebut merupakan proses sosialisasi.
Hal tersebut Ray sampaikan dalam diskusi yang diadakan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (20/2/2023).
“Anies itu masuk kampanye atau sosialisasi? Saya katakan itu kampanye,” Kata Ray.
Namun lebih lanjut, Pendiri Lingkar Madani (LIMA) ini menilai tindakan Anies tersebut merupakan pilihan yang bagus. Sebab, Ray sendiri tegas melihat masa kampanye 75 hari yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu tidak tepat.
“Saya ini penganut paham kampanye sepanjang waktu, jadi enggak ada itu kampanye bagi saya 75 hari. Bagi saya itu bagus, makin cepat yang bersangkutan kampanye kepada masyarakat ya makin baik,” tegas Ray.
Sehingga saat bersamaan, orang mengenal bukan figurnya tapi mengenal apa sih yang akan dibicarakannya, kalau dia memimpin misalkan di 2024 yang akan ada,” sambung Ray.
Ray sendiri menilai eks Gubernur DKI Jakarta yang berkeliling ke berbagai daerah di Indonesia ini memang sudah bentuk dari kamapnya itu sendiri.
Pun diklaim sebagai sosialisasi oleh banyak pihak, Ray mengatakan sosialisasi itu sebagai sosialisasi figur Anies sebagai capres.
“Lalu ngapain keliling itu? Sosialisasi namanya. Mensosialisasikan Anies sebagai capres. Bukan mensosialisasikan pikiran Anies sebagai calon presiden,” tuturnya.
Diketahui sesuai lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024. Masa kampanye berlangsung selama 75 hari.
Dengan situasi parpol peserta pemilu sudah ada tapi masa kampanye masih belum berlangsung, KPU dan Bawaslu hanya mempersilakan peserta untuk melakukan sosialisasi.
Aturan terkait parpol boleh melakukan sosialisasi dan edukasi parpol tertuang dalam pasal 25 PKPU 33 Tahun 2018.
Baca juga: Singgung Isu Utang Anies, Ray Rangkuti Desak Dibuatnya Aturan Tegas Terkait Sumber Dana Kampanye
Adapun bunyi tersebut:
Pasal 25
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:
a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada
umum;
b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau
c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang
Baca juga: Sering Safari Politik Pakai Jet Pribadi, Pengamat Minta Bawaslu Periksa Anies Baswedan
memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).