PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024, Ini Profil Ketua Majelis Hakim T Oyong
Profil T Oyong, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Penulis: Daryono
Editor: Endra Kurniawan
Berikut ini profil singkat dari Ketua Majelis Hakim, T Oyong.
Dikutip dari laman resmi PN Jakpus, T Oyong merupakan Hakim Madya Utama dengan Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda (IV/c).
Sebelum menjadi hakim di PN Jakpus, T Oyong bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Medan.
Di PN Medan, selain menjadi hakim, T Oyong juga menjabat sebagai Humas PN Medan.
Baca juga: KIPP: Putusan Penundaan Pemilu Lampaui Kewenangan yang Dimiliki Hakim
Sebelumnya, T Oyong menjabat sebagai Ketua PN Sarolangun.
Ia dimutasi di PN Medan pada 9 Februari 2017.
Mengutip TribunMedan, T Oyong pernah diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Pada tahun 2010 silam saat bertugas di PN Ambon, Tengku Oyong dilaporkan menganiaya jurnalis televisi Juhri Samanery.
Saat itu tengah bergulir sidang praperadilan mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku terkait penangkapan dan penahanannya.
Ketika wartawan melakukan wawancara kepada Tengku Oyong, terjadi penganiayaan terhadap wartawan Juhri Samanery.
Tengku Oyong kemudian diperiksa oleh Setyawan Hartono sebagai Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan MA, Abdullah Sidik sebagai Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA, dan Baedawi sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat Wilayah IV Badan Pengawasan MA.
Laporan penganiayaan yang dituduhkan terhadap Tengku Oyong sempat bergulir di Polres Pulau Ambon.
Namun kasus tersebut tidak jelas akhir ceritanya.
Pernah Rekam Wartawan saat Sidang
Hakim Tengku Oyong dikenal sering melarang wartawan melakukan peliputan, khususnya dalam hal pengambilan foto.