Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024, Ini Profil Ketua Majelis Hakim T Oyong

Profil T Oyong, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

Penulis: Daryono
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024, Ini Profil Ketua Majelis Hakim T Oyong
Kolase Tribunnews
T Oyong, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus yang menangkan gugatan Partai Prima dan perintahkan penundaan Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil T Oyong, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan memerintahkan penundaan Pemilu 2024

PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Prima perdata yang diajukan Prima. 

Dalam putusannya, Kamis (2/3/2023), PN Jakpus menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Majelis Hakim memerintahkan agar KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini tengah berjalan. 

KPU diperintahkan untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal. 

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024, Yusril: Majelis Hakim Keliru

Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta.

Berita Rekomendasi

PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000," tulis putusan itu.

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3/2023).

Atas putusan ini, KPU telah menyatakan banding

Profil T Oyong, Ketua Majelis Hakim

Gugatan yang dimenangkan Prima ini ditangani oleh tiga hakim PN Jakpus.

Mereka yakni T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota.

Berikut ini profil singkat dari Ketua Majelis Hakim, T Oyong. 

Dikutip dari laman resmi PN Jakpus, T Oyong merupakan Hakim Madya Utama dengan Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda (IV/c). 

Sebelum menjadi hakim di PN Jakpus, T Oyong bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Di PN Medan, selain menjadi hakim, T Oyong juga menjabat sebagai Humas PN Medan. 

Baca juga: KIPP: Putusan Penundaan Pemilu Lampaui Kewenangan yang Dimiliki Hakim

Sebelumnya, T Oyong menjabat sebagai Ketua PN Sarolangun. 

Ia dimutasi di PN Medan pada  9 Februari 2017.

Mengutip TribunMedan, T Oyong pernah diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Pada tahun 2010 silam saat bertugas di PN Ambon, Tengku Oyong dilaporkan menganiaya jurnalis televisi Juhri Samanery.

Saat itu tengah bergulir sidang praperadilan mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku terkait penangkapan dan penahanannya.

Ketika wartawan melakukan wawancara kepada Tengku Oyong, terjadi penganiayaan terhadap wartawan Juhri Samanery.

Tengku Oyong kemudian diperiksa oleh Setyawan Hartono sebagai Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan MA, Abdullah Sidik sebagai Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA, dan Baedawi sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat Wilayah IV Badan Pengawasan MA.

Laporan penganiayaan yang dituduhkan terhadap Tengku Oyong sempat bergulir di Polres Pulau Ambon.

Namun kasus tersebut tidak jelas akhir ceritanya.

Pernah Rekam Wartawan saat Sidang

Hakim Tengku Oyong dikenal sering melarang wartawan melakukan peliputan, khususnya dalam hal pengambilan foto.

Saat itu sidang tanggal 13 Maret 2019, Tengku Oyong yang bertugas menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara kepemilikan 1 kg sabu dengan terdakwa Riswanto tiba-tiba menghardik wartawan.

Dia melarang wartawan mengambil foto suasana sidang.

Hakim Tengku Oyong4567
Hakim Tengku Oyong menggunakan ponsel saat persidangan dan memvideokan para awak media yang sedang meliput di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/12/2019).

Bukan cuma itu saja, sehari setelah dilantik menjadi Humas PN Medan, persisnya pada 12 Desember 2019, Tengku Oyong sempat merekam wartawan yang meliput sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Saat awak media cetak maupun televisi mengabadikan foto dan video dalam persidangan, tiba-tiba Hakim Tengku Oyong terlihat juga mengambil Androidnya dan mulai membidik awak media dengan kameranya.

Tengku Oyong menekan tombol yang berbunyi 'klik' tanda sedang merekam.

Tindakan itu dilakukannya selama hampir beberapa menit saat persidangan sedang berjalan.

Baca juga: Mardani Ali Sera: Keputusan Pemilu Berjalan Atau Ditunda, Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Ia tampak terus menatap para awak media yang sedang berada di ruangan sidang dan tampak bingung dengan kejadian tersebut.

Di posisi lain, para Hakim Anggota yang lain tampak tak memperdulikan gerak-gerik Tengku Oyong dan tetap fokus mengajukan pertanyaan kepada para saksi dalam perkara tersebut.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas