Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu, Begini Sikap Bawaslu Kota Serang

Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi menyampaikan, bahwa kebijakan dan keputusan tersebut berada di pusat.

Editor: Erik S
zoom-in Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu, Begini Sikap Bawaslu Kota Serang
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, tanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan menunda tahapan Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, tanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan menunda tahapan Pemilu 2024.

Diketahui, PN Jakarta Pusat memutuskan memerintahkan KPU Pusat, untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. 

Baca juga: Sekjen PDIP: Senam Sicita Ajarkan Energi Membangun Semangat Ikuti Seluruh Tahapan Pemilu 2024

Keputusan ini dilakukan setelah adanya gugatan dari pengurus Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan gugatan itu diterima.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi menyampaikan, bahwa kebijakan dan keputusan tersebut berada di pusat.

Karena Bawaslu Kota Serang, hanya sebagai pelaksana Pemilu di daerah.

"Kebijakannya ada di pusat, kami di sini hanya sebagai pelaksana di daerah," katanya usai kegiatan implementasi non Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Pemilu tahun 2024 di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Sabtu (4/3/2023).

Baca juga: Sekjen PDIP: Senam Sicita Ajarkan Energi Membangun Semangat Ikuti Seluruh Tahapan Pemilu 2024

Pihaknya juga menyebutkan, sat ini Bawaslu RI sedang mendampingi KPU RI untuk melakukan banding.

Berita Rekomendasi

Saat ini pihaknya mengatakan akan fokus melakukan kajian dan evaluasi.

Faridi juga menyampaikan, bila mana dibutuhkan, maka Bawaslu pun akan turut mendampingi KPU yaitu untuk melakukan banding melalui Bawaslu RI.

Baca juga: Pengamat: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunda Pemilu Tak Rasional

"Saat ini kami fokus melakukan kajian dan evaluasi, selebihnya ditindaklanjuti oleh pusat. Meski begitu kami juga ingin mendampingi KPU untuk melakukan banding di pusat," katanya.

Penulis: desi purnamasari

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bawaslu Kota Serang Tanggapi Putusan PN Jakpus: Kami di Sini hanya Pelaksana Daerah

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas