Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakpus Kabulkan Gugatan Tunda Pemilu 2024, KY akan Dalami Putusan

KY akan melakukan pendalaman putusan dari PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan untuk menunda Pemilu 2024 dari Partai Prima.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in PN Jakpus Kabulkan Gugatan Tunda Pemilu 2024, KY akan Dalami Putusan
Istimewa/NET
KY akan melakukan pendalaman terkait putusan dari PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan untuk menunda Pemilu 2024 dari Partai Prima. 

KPU Ajukan Banding

Anggota KPU, Idham Holik menegaskan pihaknya akan mengajukan banding.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," ujarnya pada Kamis.

Idham menjelaskan menurut pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah dalam pelaksanaan pemilu yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

Baca juga: NasDem Nilai Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda Sangat Berbahaya Bagi Penegakan Hukum dan Keadilan

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga telah menyatakan banding terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

"KPU akan upaya hukum banding," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengungkapkan KPU memiliki waktu dua pekan terhitung dari putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Berita Rekomendasi

"(Banding diserahkan oleh KPU) terhitung hari ini, sampai 14 hari ke depan, dua mingu ya," ujarnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas