KPU Sebut Dua PKPU yang Mendesak Harus Dikonsultasikan ke DPR
KPU RI berkomitmen untuk segera mengkonsultasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang dirasa mendesak.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen untuk segera mengkonsultasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang dirasa mendesak.
Ada dua PKPU mendesak yang harus segera dikonsultasikan ke DPR.
Yakni PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dan PKPU tentang logistik atau pengadaan alat cobos pada Pemilu.
Baca juga: Bahas Putusan PN Jakpus, Komisi II DPR Upayakan Gelar Raker dengan KPU Saat Reses
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dalam agenda Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
"Pimpinan KPU RI sudah berkomitmen PKPU yang mendesak segera dikonsultasikan di masa sidang DPR di minggu ketiga atau minggu kedua," kata Afif.
"Diantaranya PKPU yang kita bahas hari ini tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota," sambungnya.
Afif juga menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi PKPU tentang logistik yang juga akan segera dikonsultasikan ke DPR.
"PKPU kedua yang sedang kita usahakan segera difinalisasi adalah PKPU tentang logistik atau pengadaan alat coblos yang akan segera kita konsultasikan," tegas Afif.