Besok KPU RI Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat
Jumat (10/3/2023) besok Komisi Pemilu Umum (KPU) RI akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (10/3/2023) besok Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGC) Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Kantor KPU Rai, Jakarta.
"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaAllah Jumat besok tanggal 10 maret 2023 akan kami daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim, Kamis (9/3/2023).
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan pihaknya sudah mempersiapkan semua hal dalam upaya dan juga persiapan untuk melakukan banding.
"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan," tuturnya
"Pandangan di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini," tambahnya.
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.