Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

DKPP Berkomitmen Pemilu 2024 Tetap Berjalan Sesuai Amanat UUD

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tegas menyatakan pihaknya terus berkomitmen supaya Pemilu 2024 tetap berjalan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in DKPP Berkomitmen Pemilu 2024 Tetap Berjalan Sesuai Amanat UUD
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tegas menyatakan pihaknya terus berkomitmen supaya Pemilu 2024 tetap berjalan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tegas menyatakan pihaknya terus berkomitmen supaya Pemilu 2024 tetap berjalan.

Komitmen ini sejalan dalam amanat Pasal 22e ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.

Penegasan ini disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kerja Komisi II, DPR, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Pasal 22e UUd 45 menyatakan bahwa Pemilu 5 tahun sekali. Itu saya kira harus jadi pegangan oleh semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-undang Kepemiluan," katanya.

Seluruh Fraksi di DPR RI menyatakan sepakat Draf RUU Tentang Pemilu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang, di Ruang Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Seluruh Fraksi di DPR RI menyatakan sepakat Draf RUU Tentang Pemilu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang, di Ruang Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023). (Rizki Sandi Saputra)

Ia menambahkan, DKPP berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Dasar 1945 sepanjang belum ada regulasi baru yang menggantikan ketentuan tentang kepemiluan.

"Ini komitmen DKPP," tegas Heddy.

Untuk diketahui, RDP ini diadakan untuk membahas tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Terkait Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berita Rekomendasi

Heddy didampingi oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain itu, hadir juga Ketua dan Anggota KPU RI serta Bawaslu RI dalam RDP ini.

Baca juga: Rapat dengan Komisi II DPR, Ketua KPU Sebut Lakukan 3 Upaya Hukum Lawan Partai Prima

Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sendiri dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan KPU RI sebagai pihak Tergugat. 

Putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara ini mengatakan bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Menurut Heddy, DKPP telah menerima aduan terkait putusan tersebut. Aduan itu, katanya, dilayangkan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI pada 7 Maret 2023.

"Sampai saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas