Bawaslu RI Ingatkan Parpol Tidak Melakukan Kampanye hingga 28 November 2023
Bawaslu berharap para parpol dapat memaksimalkan masa kosong hingga jadwal kampanye mendatang untuk melakukan proses pendidikan politik.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali mengingatkan partai politik (parpol) untuk tidak berkampanye selama rentang masa yang kosong hingga 28 November 2023.
Sebagai gantinya, Bawaslu berharap para parpol dapat memaksimalkan masa kosong hingga jadwal kampanye mendatang untuk melakukan proses pendidikan politik.
Untuk diketahui, proses kampanye untuk Pemilu 2024 adalah selama 75 hari, dimulai dari 28 November 2023 mendatang hingga 10 Februari 2023.
Hingga saat ini tahapan pemilu untuk parpol masih masuk dalam masa kosong.
“Masa kosong inilah yang kita harapkan tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar,” kata Totok ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2023).
“Di masa rentang ini, kita berharap hanya ada pendidikan politik dari peserta pemilu,” tambahnya.
Baca juga: Bawaslu RI: Parpol Boleh Bagi-bagi Takjil Asal Jangan Kampanye
Totok juga menekankan pihaknya selaku lembaga pengawas pemilu akan terus berupaya dalam hal mengupayakan tidak terjadinya banyak pelanggaran.
“Bawaslu berupaya semaksimal mungkin karena memang pemilu ini masa kampanye panjang, durasi sebelum kampanye. Bahwa ada kita, akan mengingatkan,” ujarnya.
Diketahui, hingga saat ini Bawaslu masih menggunakan peraturan lama, yakni PKPU 33 2018 soal kampanye.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.