Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Choi Sebut Sengketa Partai Demokrat Berpotensi Ganggu Pencapresan Anies Baswedan

Kendati begitu, Gus Choi minta Demokrat tidak takut atas perkara yang menimpa partai berlambang bintang mercy itu.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Gus Choi Sebut Sengketa Partai Demokrat Berpotensi Ganggu Pencapresan Anies Baswedan
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau akrab disapa Gus Choi saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023). Ia mengatakan bahwa gangguan terhadap Demokrat bisa saja berpengaruh kepada Nasdem sebagai mitra koalisi hingga pada pencapresan Anies Baswedan. 

Ia mengatakan, Moeldoko dan mantan politikus Demokrat Jhoni Allen Marbun mengajukan PK ke MA terkait kasus tersebut.

"Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko, dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Ia menuturkan, PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022.

Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

AHY mengungkapkan, Moeldoko cs mengeklaim telah menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya.

“Kenyataannya, bukti yang dikirim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta,” ucap dia.

Adapun upaya merebut kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berlangsung sejak awal 2021.

Berita Rekomendasi

Sejumlah mantan politisi senior Demokrat pun terlibat atas gerakan tersebut, seperti Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Upaya Moeldoko pun telah berulang kali mengalami kekalahan, mulai dari tak diakui oleh Kemenkumham, hingga gugatan ditolak oleh PTUN dan MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas