Bawaslu: Bulan Ramadan Rawan Pelanggaran Kampanye, Tapi Sanksi Cuma Administrasi
Saat ini peserta pemilu atau partai politik (parpol) hanya bisa melakukan sosialisasi dengan batasan yang tertuang dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) RI Bawaslu Rahmat Bagja menyebut bulan Ramadan diindikasi rawan terjadi pelanggaran kampanye, terkhususnya kampanye terselubung.
“Zakat gimana? Kita ketemu titik rawan masa Ramadan ini,” kata Bagja kepada awak media seusai acara Tasyakur ulang tahun Bawaslu ke-15 di Gedung Bawaslu, Minggu (9/4/2023).
Tak hanya Ramadan, hari-hari keagamaan lainnya pun diindikasikan bakal rawan terjadi pelanggaran kampanye meski di satu sisi tahapan kampanye belum dimulai.
Dijelaskan oleh Bagja, saat ini peserta pemilu atau partai politik (parpol) hanya bisa melakukan sosialisasi dengan batasan-batasan yang tertuang dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018.
Baca juga: Agar Tidak Terjadi Politik Uang, Bawaslu Sarankan Politisi Bagikan Uang Melalui Lembaga Zakat
Hanya saja PKPU tersebut tidak bisa menindak pelanggaran jika unsur kampanye tidak terpenuhi, contohnya ajakan.
Lebih lanjut, Bagja menyebut pun terjadi pelanggaran kampanye di masa sosialiasi itu hanya bisa dikenakan sanksi administratif.
“Kalaupun terjadi pelanggaran maka pelanggaran adminisitratif, bukan pelanggaran pidana, karena sudah dikunci pada larangan kampanye,” tutur Bagja.
Sebagai informasi Bawaslui RI baru saja memutuskan aksi bagi-bagi amplop berlogo PDIP dalam masjid di Sumenep, Jawa Timur, bukan sebuah pelanggaran pemilu.
Bagja menegaskan aksi tersebut bukan sebuah pelanggaran pemilu karena tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih kader partai politik saat proses pembagian amplop dialkukan.
“Tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan,” kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.