Banyak Parpol Gugat KPU Ikuti PRIMA, PPP: Berpotensi Chaos
Achmad Baidowi menyeroti bertambahnya partai politik (parpol) yang tidak lolos jadi peserta Pemilu 2024 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara DPP PPP Achmad Baidowi menyeroti terkait dengan bertambahnya partai politik (parpol) yang tidak lolos jadi peserta Pemilu 2024 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti diketahui, mengikuti Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Berkarya dan Partai Republik juga turut menggugat KPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Menurut Awiek, sapaan akrabnya, hal ini justru akan berpotensi menyebabkan kekacauan politik dan ketidakpastian hukum penyelenggara pemilu.
Baca juga: Berkarya Gugat KPU Tunda Tahapan Pemilu 2024, PAN Nilai PN Jakpus Tak Punya Kewenangan
"Bertambahnya gugatan partai politik di PN Jakpus dengan mengadopsi langkah Partai Prima berpotensi menyebabkan ke-chaos-an- hukum sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum penyelanggaraan pemilu," kata Awiek dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).
"Jika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gunjang-ganjing persiapan pemilu," tambahnya.
Lebih lanjut, Awiek menegaskan, PN tidak berwenang mengadili sengketa pemilu, karena sesuai dengan UU 7/2017 tentang pemilu disebutkan sengketa proses dilakukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan dilakukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sedangkan sengketa hasil dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga ia juga meminta KPU harus memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di PN.
Baca juga: Sekjen Sebut Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat untuk Mencari Keadilan
Awiek juga meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi perilaku majelis hakim-hakim di PN Jakpus yang menangani perkara gugatan Partai Berkarya ini.
"Sehingga fungsi dan keberadaan KY terasa nyata dalam konteks perbaikan sistem peradilan di Indonesia," ujarnya.
Diketahui, kini sudah ada tiga parpol yang mengadukan KPU RI ke PN Jakpus. PRIMA dalam gugatannya yang kemudian dibawa ke Bawaslu berhasil dan saat ini tengah melakukan proses verifikasi.
Sementara itu menyusul Partai Berkarya dan Partai Republik yang gugatannya telah diterima oleh PN Jakpus dan sedang diproses.
Ketiga parpol ini punya gugatan yang sama, yakni meminta untuk dijadikan parpol peserta Pemilu 2024.