Profil Partai Parsindo, Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP, Menyoal Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Inilah profil Partai Parsindo, yang melaporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Partai Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelaporan ini atas dasar dugaan adanya pelanggaran kode etik.
Partai Parsindo menyebut dugaan pelanggaran kode etik ini lantaran memproses gugatan Partai Prima di Bawaslu.
Padahal, kata Parsindo objek sengketa telah kedaluwarsa.
Hasyim Asy’ari dan Rahmat Bagja dianggap telah menerabas ketentuan-ketentuan dalam UU Pemilu.
Seebelumnya, Ketua Umum Parsindo, HM Jusuf Rizal, meminta KPU menghentikan proses verifikasi Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) karena dinilai cacat hukum.
Baca juga: Parsindo Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP Karena Beri PRIMA Kesempatan Verifikasi Peserta Pemilu
Lantas, berikut profil Partai Parsindo:
Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) adalah partai politik Indonesia yang didirikan dan disahkan pada 15 November 2013.
Partai ini mendaftar Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019, tetapi tidak lolos verifikasi putusan Bawaslu, dilansir Wikipedia.
Dikutip dari kpu.go.id, Partai Parsindo mendaftar sebagai Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, pada Jumat (12/8/2022) di kantor KPU.
Pendaftaran dilakukan oleh Ketua Umum Jusuf Rizal didampingi Sekretaris Jenderal, Syaefunnur Maszah, dan Bendahara Umum, Made Dastra, pada pukul 15.59 WIB.
Namun, KPU RI sudah memutuskan lima parpol tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024, di antaranya Partai Parsindo.
Dilansir laman partaiparsindo.com, tertulis keterangan soal partai politik tersebut, yakni:
"Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) hadir di tengah Masyarakat karena terpanggil untuk memberikan amal baktinya kepada negara dan rakyat Indonesia.
Partai Swara Rakyat Indonesia adalah partai terbuka yang berjuang untuk tegaknya Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Partai Swara Rakyat Indonesia adalah partai terbuka yang mendambakan Indonesia yang bangun jiwanya dan bangun badannya.
Partai Swara Rakyat Indonesia adalah partai Kerakyatan, Nasionalis dan Religius dan terbuka yang bertekad memperjuangkan kemakmuran dan keadilan di segala bidang dengan semangat amar ma’ruf nahi munkar."
Dirangkum daro beberapa sumber, Parsindo kini disebut telah disokong oleh Tommy Soeharto.
Partai Parsindo juga disebut-sebut menggarap loyalis Presiden ke-2 RI Soeharto.
Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu
Baca juga: Parsindo Minta Verifikasi PRIMA Dihentikan Karena Dinilai Cacat Hukum, Berniat Laporkan KPU ke DKPP
Pada Jumat (14/4/2023), Partai Parsindo melakukan aksi penyampaian aspirasi di Kantor KPU Pusat.
Dalam aksi penyampaian aspirasi, dijaga ketat aparat Kepolisian dan aparat keamanan KPU.
Aksi ini dilakukan lantaran Partai Parsindo menganggap adanya pelanggaran etik penyelenggara pemilu hingga penyalahgunaan wewenang, dalam proses verifikasi Partai Prima.
Jusuf Rizal memjelakan, secara kronologis pasca putusan PN Jakarta Pusat, Partai Prima menggugat KPU ke Bawaslu dengan objek sengketa Surat KPU No.1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 08 November 2022, dilansir Wartakotalive.com.
Selanjutnya, Bawaslu melalui putusan No. 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023, memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan verifikasi administrasi ulang selama 10 hari kepada Partai Prima.
Partai Parsindo menilai Bawaslu dan KPU tidak hanya melakukan pelanggaran administratif Pemilu, tapi juga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dugaan pemufakatan jahat dan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) karena kasus yang dialami Partai Prima dengan Surat KPU Nomor 1063, juga dialami Partai Parsindo dengan Surat Nomor KPU 1066/PL.1.1-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022.
“Karena adanya kesamaan objek sengketa, Partai Parsindo juga telah mengajukan laporan baru ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan objek sengketa Surat KPU Nomor : 1066/PL.1.-Sd/05/2022, tanggal 8 November 2022,” tutur Jusuf Rizal.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Partai Parsindo menilai Bawaslu dan KPU telah melakukan tindakan diskriminatif, melakukan maladministrasi, pemufakatan jahat dan kejahatan demokrasi, tidak hanya dalam meloloskan kasus Partai Prima, dugaan yang sama juga terjadi saat meloloskan Partai Ummat.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (WartaKotalive.com/Alfian Firmansyah)