Mantan Ketua Bawaslu Nilai Pendaftaran Caleg Rawan Kendala Proses Pengunduran Diri
Abhan juga meminta KPU RI untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan segala tahapan pemilu
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Chritian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI 2017-2022, Abhan menyebutkan bakal rawan terjadi kendala terhadap proses pengunduran para calon legislatif (caleg) yang nanti akan segera berlangsung pada 1 Mei 2022.
“Saya kira soal pengunduran diri. Pengunduran diri dari ASN, BUMN, kepala desa, dan sebagainya. Itu rawan,” kata Abhan, Jumat (28/4/2023).
Kerawanan proses pengunduran diri ini berdasarkan pengalaman Abhan yang ia lewati saat menjadi Ketua Bawaslu RI dalam menjalani proses Pemilu 20219 lalu.
“Rawannya begini, ketika mendaftar memang kalau belum menyerahkan surat persetujuan pemberhentian, kan cukup dengan surat sudah mengajukan pengunduran diri dan sudah diterima oleh atasannya,” ujarnya.
Dalam Peraturan KPU (PKPU), jelas Abhan, surat pengunduran diri harusnya ada sebelum pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
Baca juga: Panglima Tempur Pilpres dan Pileg 2024, Puan Berpengalaman dalam Pertarungan Politik
Namun hal inilah yang kerap jadi kendala, akibat surat pengunduran diri yang kadang belum disiapkan.
“Di PKPU disebut sebelum waktu pencermatan DCT sudah harus ada itu. Jangan sampai sudah ada DCT, itu surat belum turun karena proses pengunduran diri bukan hal cepat kan,” tuturnya.
“Misalnya atasannya ada yang harus jadi menteri dan sebagainya. Dulu ada kasus yang sengketa di pusat itu dari perangkat desa atau kepala desa. Jadi suratnya telat,” Abhan menambahkan.
Abhan juga meminta KPU RI untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan segala tahapan pemilu.
Hal ini mengingat KPU yang sebentar lagi akan membuka proses pendaftaran calon legislatif (caleg) pada 1 Mei 2023 mendatang.
Sehingga ia berharap proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berjalan baik, dan KPU bekerja secara akuntabel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.