KPU Buka Pendaftaran Bacaleg, Dimulai Besok Sampai 14 Mei 2023
KPU akan menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif mulai Senin (1/5/2023) sampai (14/5/2023)
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU Provinsi, dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia akan menerima pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif atau pendaftaran bakal calon anggota legislatif mulai Senin (1/5/2023) besok sampai (14/5/2023).
Komisioner KPU Idham Kholik menjelaskan hal tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan yang terdapat dalam pasal 247 ayat 2 UU 7/2017 di mana paling lambat sembilan bulan jelang hari pemungutan suara, KPU RI harus sudah menerima pendaftaran atau pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif.
Baca juga: Perludem Apresiasi Upaya KPU Minimalisir KPPS Tumbang Saat Perhitungan Suara
Oleh karena itu, kata dia, pada 18 April 2023 KPU RI telah menerbitkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pengajuan daftar calon anggota legislatif dalam hal ini bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, kata dia, KPU juga menerbitkan peraturan KPU nomor 11 tahun 2023 sebagai perubahan kedua peraturan nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPD RI.
Baca juga: KPU Siap Memitigasi Sengketa Pemilu Saat Proses Pendaftaran Caleg
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor KPU RI Jakarta pada Minggu (30/4/2023).
"Waktu pengajuan bakal calon anggota DPR ini kami akan mulai buka tanggal 1 sampai tanggal 14 Mei. Mengenai jam penerimaan pelayanan kami, untuk tanggal 1 sampai tanggal 13 Mei 2023 kami membuka pelayanan penerimaan daftar bakal calon anggota legislatif dalam hal ini bakal calon anggota DPR RI mulai pukul 08.00 pagi dan kami akan akhiri jam 16.00 WIB," kata Idham
"Selanjutnya di hari terakhir pada tanggal 14 Mei, tepatnya hari Minggu 2023, kami akan menerima pengajuan daftar calon anggota DPR RI itu mulai jam 08.00 sampai jam 23.59," sambung dia.
Dengan demikian, kata dia, selama 14 hari kalender ke depan KPU akan menerima pengajuan bakal calon anggota DPR RI.
Hal tersebut, lanjutnya juga dilakukan sama oleh KPU Provinsi, KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten Kota se-Indonesia sesuai dengan tingkatan pemilihannya.
Baca juga: Perludem Apresiasi Upaya KPU Minimalisir KPPS Tumbang Saat Perhitungan Suara
"Untuk pengajuan daftar bakal calon anggota DPR RI partai politik tingkat pusat sudah kami informasikan melalui beberapa surat dinas bahwa pengajuan daftar bakal calon anggota DPR RI itu akan diserahkan atau disampaikan ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol nomor 29 Jakarta Pusat," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.