KPU Sebut Ada Dua Partai Parlemen yang Daftar Bacaleg dalam Waktu Dekat
Pemberitahuan itu sebagai kepastian pendaftaran. Sehingga KPU bisa menginformasikan agenda tersebut ke jurnalis, untuk kemudian disampaikan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
![KPU Sebut Ada Dua Partai Parlemen yang Daftar Bacaleg dalam Waktu Dekat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/keterangan-kpu-memori-banding-putusan-bawaslu_20230324_151309.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat akan ada dua partai politik (parpol) parlemen yang akan segera mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (2/5/3024)
Adapun dua parpol tersebut ialah Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Meski begitu, kedua parpol ini kata Idham belum menyampaikan informasi ihwal pendaftaran secara resmi melalui surat.
"Ini baru informal ya, tanggal 5 ini Partai Nasdem sore hari dan tanggal 8 PPP," jelas Idham.
Lebih lanjut, Idham mengatakan parpol yang ingin mendaftar bacalegnya bisa memberikan surat pemberitahuan ke KPU terlebih dahulu.
Pemberitahuan itu sebagai kepastian pendaftaran. Sehingga KPU bisa menginformasikan agenda tersebut ke jurnalis, untuk kemudian disampaikan ke masyarakat luas.
"Kami berharap dapat menyampaikan surat pemberitahuan karena surat tersebut, sebagai bentuk kepastian kami," jelasnya.
Baca juga: KPU Klaim Bacaleg akan Mudah Mendaftar Lewat Silon
"Bahwa yang bersangkutan akan datang ke KPU untuk menyerahkan daftar calon anggota DPR RI dengan tujuan kami dapat menginformasikan rekan jurnalis dan menyampaikan kepada publik Indonesia," Idham menambahkan.
Sebagai informasi, dalam proses pendaftaran ini bakal calon harus melakukan tahapan pengisian data di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang disediakan oleh KPU.
KPU RI sendiri mengklaim pihaknya bakal menyediakan pelayanan terbaik dalam tahapan pendaftaran bakal calon ini, terkhususnya Silon yangakan diperlengkapi dengan keberadaan help desk.
Help desk ini, kata Idham, untuk berkonsultasi atas permasalahan yang dihadapi secara teknis mengenai Silon.
Jaminan atas berlangsung lancarnya penggunaan Silon dianggap penting pada tahapan ini
Sebab dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu yang berlangsung 2022 lalu, sistem informasi KPU bernama Sistem Informasi Partai politik (Sipol), hampir selalu dijadikan pokok permasalahan oleh partai-partai yang tidak lolos untuk menjadi bahan gugatan.
KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023. Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.