Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masuk Hari Kedua, Hingga Siang Ini Belum Ada Caleg DPR Daftar ke KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih belum menerima adanya informasi partai politik yang akan mengajukan bakal calon anggota DPR RI.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Masuk Hari Kedua, Hingga Siang Ini Belum Ada Caleg DPR Daftar ke KPU
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (21/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Selasa (2/5/2023) siang, hari kedua pendaftaran bakal calon legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih belum menerima adanya informasi partai politik yang akan mengajukan bakal calon anggota atau caleg DPR RI.

“Di hari kedua masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif, ini belum ada parpol di tingkat nasional yang mengkonfirmasi atau menyampaikan informasi bahwa pada hari ini akan mengajukan daftar bakal calon anggota DPR RI,” kata Anggota KPU RI Idham Holik saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta.

“Jadi di hari kedua ini masih belum ada, di hari pertama juga masih belum ada,” tambahnya.

Baca juga: Benny Rhamdani Pastikan Nama-nama Caleg yang Disetor Wiranto ke PPP dan Gerindra Bukan Kader Hanura

Sedangkan untuk bakal calon anggota DPD RI yang telah mendaftar di hari pertama tercatat 14 orang dari 11 porvinsi.

“Untuk bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran ya dari 700 orang di 38 provinsi, yang baru daftar itu baru 14 orang di 11 provinsi pada hari pertama,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini.

Lebih lanjut, Idham meminta kepada seluruh pimpinan partai politik jika ingin mengajukan bakal calon diharapkan untuk mengajukan surat pemberitahuan secara resmi kepada KPU sehari sebelumnya.

Berita Rekomendasi

“Agar kami dapat memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik yg datang ke KPU RI untuk menyerahkan daftar calon anggota DPR RI,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam proses pendaftaran ini bakal calon harus melakukan tahapan pengisian data di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang disediakan oleh KPU.

KPU RI sendiri mengklaim pihaknya bakal menyediakan pelayanan terbaik dalam tahapan pendaftaran bakal calon ini, terkhususnya Silon yangakan diperlengkapi dengan keberadaan help desk.

Help desk ini, kata Idham, untuk berkonsultasi atas permasalahan yang dihadapi secara teknis mengenai Silon.

Jaminan atas berlangsung lancarnya penggunaan Silon dianggap penting pada tahapan ini

Sebab dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu yang berlangsung 2022 lalu, sistem informasi KPU bernama Sistem Informasi Partai politik (Sipol), hampir selalu dijadikan pokok permasalahan oleh partai-partai yang tidak lolos untuk menjadi bahan gugatan.

KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.

Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023. Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas