Partai Bulan Bintang Daftarkan Bacaleg pada 13 Mei 2023, Sesuai Nomor Urut
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBB Solihin Pure mengatakan ada alasan di balik kenapa pihaknya memilih tanggal 13 Mei sebagai hari pendaftaran
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) akan mendaftarkan bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tanggal 13 Mei mendatang, sehari sebelum pendaftaran ditutup.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBB Solihin Pure mengatakan ada alasan di balik kenapa pihaknya memilih tanggal 13 Mei sebagai hari pendaftaran bacaleg.
Baca juga: Masuk Hari Kedua, Hingga Siang Ini Belum Ada Caleg DPR Daftar ke KPU
“Kita sudah rencana dan sudah dibicarakan sesuai tanggal dengan nomor. Jadi PBB itu nomor 13, kita akan daftar di tanggal 13, jamnya pun 13,” kata Pure saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta.
Sejauh ini dalam melakukan persiapan untuk pendaftaran, PBB mengakui pihaknya tidak mengalami kendala.
“Sejauh ini tidak ada kendala, tidak masalah, jadi tinggal tunggu tanggal 13,” jelasnya.
Baca juga: KPU Klaim Bacaleg akan Mudah Mendaftar Lewat Silon
Sebagai informasi, dalam proses pendaftaran ini bakal calon harus melakukan tahapan pengisian data di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang disediakan oleh KPU.
KPU RI mengklaim pihaknya bakal menyediakan pelayanan terbaik dalam tahapan pendaftaran bakal calon ini, terkhususnya Silon yangakan diperlengkapi dengan keberadaan help desk.
Help desk ini, kata Idham, untuk berkonsultasi atas permasalahan yang dihadapi secara teknis mengenai Silon.
Jaminan atas berlangsung lancarnya penggunaan Silon dianggap penting pada tahapan ini
Sebab dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu yang berlangsung 2022 lalu, sistem informasi KPU bernama Sistem Informasi Partai politik (Sipol), hampir selalu dijadikan pokok permasalahan oleh partai-partai yang tidak lolos untuk menjadi bahan gugatan.
Baca juga: KPU Sebut Ada Dua Partai Parlemen yang Daftar Bacaleg dalam Waktu Dekat
KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023. Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.