Partai NasDem Daftar Bacaleg ke KPU 10 Mei 2023
NasDem memastikan mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu, 10 Mei 2023.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARATA - Partai Nasional Demokrat (NasDem) memastikan mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu, 10 Mei 2023.
Sebelumnya sempat beredar informasi partai yang diketuai oleh Surya Paloh ini bakal mendaftarkan bacalegnya ke KPU pada 5 Mei besok.
"Tanggal 10, iya tanggal 10 jadinya, enggak jadi besok," kata Wakil Ketua Umum NasDem, Ahmad Ali, saat dihubungi Kamis (4/5/2023).
Baca juga: PSI Siapkan Kejutan Saat Daftar Bacaleg ke KPU RI
Informasi terkait NasDem yang hendak mendaftarkan bacaleg pada tanggal 5 Mei disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Kholik, Senin (1/5/2023) sore.
Dia menyebut informasi tersebut masih diterima secara informal.
“Informasi secara informal sampai ke kami itu DPP Partai Nasdem akan mengajukan daftar calon Anggota DPR RI pada tanggal 5 Mei sore,” kata Idham.
Hingga saat ini, informasi yang dihimpun Tribunnews.com beberapa partai politik (parpol) yang sudah punya tanggal pasti untuk mendaftar adalah Partai Ummat tanggal 10, Partai Buruh tanggal 11, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Bulan Bintang (PBB) tanggal 13.
Sedangkan berdasarkan informasi dari KPU RI, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendaftarkan bacaleg pada tanggal 8.
KPU telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.
Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.