PKS Nomor Urut 8, Daftarkan Bacaleg DPR ke KPU pada Tanggal 8 Jam 8 Pagi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin 8 Mei 2023 mendatang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Partai nomor urut nomor delapan ini akan mendaftar pada pukul delapan pagi.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Sabtu (6/5/2023).
“Info, Senin 8 Mei 2023 jam 08:00 WIB, DPP PKS akan mengajukan daftar bacaleg DPR RI ke KPU RI,” kata Idham dalam pesan singkatnya.
Baca juga: Masuk Hari Kelima, Parpol yang Daftar Bacaleg DPR Masih Nihil
Informasi ini dipastikan Idham benar.
Sebab PKS sendiri sudah bersurat secara resmi ke KPU dalam menginformasikan kedatangan pihaknya mendaftarkan bakal calon legislatif.
“PKS sudah bersurat resmi,” tambah Idham.
Jika hari ini dan Minggu (7/6/2023) besok masih belum ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke KPU, maka PKS akan jadi
Hingga saat ini informasi yang dihimpun Tribunnews.com, beberapa partai politik (parpol) yang sudah punya tanggal pasti untuk mendaftar adalah Partai Ummat tanggal 10, Partai Buruh tanggal 11, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Bulan Bintang (PBB) tanggal 13.
Sedangkan berdasarkan informasi informal dari KPU RI, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada tanggal 8.
KPU telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023. Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.