Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Politik Daftarkan Mantan Napi Jadi Bacaleg, Begini Kata KPU Majalengka

Agus menyatakan, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan oleh para bacaleg, khususnya eks napi.

Editor: Erik S
zoom-in Partai Politik Daftarkan Mantan Napi Jadi Bacaleg, Begini Kata KPU Majalengka
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Ketua KPU Majalengka membenarkan ada partai politik yang akan mendaftarkan mantan narapidana menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). 

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA- Ketua KPU Majalengka membenarkan ada partai politik yang akan mendaftarkan mantan narapidana menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

"Ada (eks napi yang akan didaftarkan jadi bacaleg di Majalengka)," ujar Ketua KPU Majalengka, Agus Suhada, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: PAN Bakal Daftarkan Caleg 12 Mei ke KPU, Targetkan Raih 60 Kursi DPR RI

Namun hingga kini, Agus belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dari parpol dan jumlah eks napi yang didaftarkan menjadi bacaleg di Majalengka.

Pasalnya, pendaftaran bacaleg masih dalam proses.

"Kita belum bisa merinci jumlahnya karena sekarang masih proses, karena masih proses jadi belum semua bisa dideteksi."

"Ya memang beberapa partai politik sudah mengajukan tapi kita masih proses untuk mendeteksi itu semuanya. Yang jelas ada lah mantan-mantan narapidana," ucapnya.

Agus menyatakan, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan oleh para bacaleg, khususnya eks napi.

Baca juga: PAN Akan Daftar Bacaleg ke KPU RI Pada 12 Mei

BERITA REKOMENDASI

"Bagi narapidana misalnya yang ancaman (hukuman) 5 tahun (penjara) ke atas harus nunggu 5 tahun dulu."

"Bagi ancaman pidananya di bawah 5 tahun, itu tidak usah nunggu 5 tahun lagi. Jadi yang diperhatikan itu ancamannya, bukan masa hukuman yang dijalaninya, sebab ada ancaman 5 tahun ke atas tapi masa hukumannya hanya 1-2 tahun, nah itu tetap harus menunggu 5 tahun dari hari pertama dia keluar."

"Sehingga saya tekankan, perhatian ancaman hukumannya, bukan masa jalani hukumannya," jelas dia.

Selain itu, para eks napi juga harus membuat keterangan bahwa yang bersangkutan pernah dipenjara.

"Aturan itu sesuai regulasi kita di PKPU 10 2023, itu harus sudah selesai menjalani hukuman 5 tahun."


"5 tahun selesai menjalani hukuman, baru kemudian boleh mendaftar. Misalnya dia akan mendaftar tanggal 1, dia harus sudah selesai menjalani hukuman sejak 1 Mei 2018 dia sudah bebas."

Baca juga: RSJ Solo Pernah Rawat 10 Caleg Gagal di Pemilu 2019: Tidak Mampu Terima Kekalahan

"Minimal 5 tahun keluar dari Rutan. Termasuk menginformasikan ke media mantan napi," katanya.

Sementara, sampai hari kesepuluh pembukaan pendaftaran bacaleg, baru dua parpol yang mendatangi Kantor KPU Majalengka.

Keduanya, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ada Eks Narapidana Didaftarkan Jadi Bacaleg di Majalengka, KPU: Perhatikan Jumlah Ancaman Hukumannya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas