Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra dan PKB Akan Daftarkan Bakal Caleg Pemilu 2024 ke KPU Besok

Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mendaftarkan bakal calon legislatif untuk DPR RI pada Pemilu 2024, Sabtu (13/5/2023).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gerindra dan PKB Akan Daftarkan Bakal Caleg Pemilu 2024 ke KPU Besok
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Gerindra dan PKB mendaftarkan bakal calon legislatif untuk DPR RI pada Pemilu 2024, Sabtu (13/5/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mendaftarkan bakal calon legislatif untuk DPR RI pada Pemilu 2024, Sabtu (13/5/2023).

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan dijadwalkan ada empat partai politik yang akan mendaftarkan bakal calon legislatif pada Sabtu besok.

Partai politik tersebut di antaranya Partai Gelora, PBB, Partai Gerindra, dan PKB.

"Yang jelas besok ada empat partai politik, sisanya di hari terakhir Minggu," kata August di kanal Youtube KPU RI, Jumat (12/5/2023).

Adapun Partai Gelora akan mengajukan pendaftaran bakal Caleg ke KPU pada pukul 10.00 WIB, dilanjutkan PBB pada pukul 13.13 WIB.

Baca juga: Alasan PPP Daftarkan Bacaleg di Hari Jumat: Ini Hari yang Mulia

Dua partai politik lainnya yakni PKB dan Gerindra juga mengonfirmasi akan mengajukan pendaftaran bakal Calegnya esok hari.

Berita Rekomendasi

Namun perihal waktu tepatnya, KPU lanjut August belum menerima informasi lanjutan pada pukul berapa PKB dan Gerindra datang ke kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

"Sementara ini untuk besok terjadwal Partai Gelora pukul 10.00 WIB, PBB pukul 13.13 WIB. Kemudian ada PKB dan Gerindra menyatakan besok akan mengajukan pendaftaran bakal calonnya, tapi memang waktu tepatnya belum kami terima," katanya.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal Caleg DPR RI di Kantor KPU RI akan berlangsung hingga Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Daftarkan Bacaleg ke KPU, Zulhas: Filosofi Perjuangan PAN Seperti Matahari Tak Pernah Ingkar Janji

KPU mengimbau seluruh parpol di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum melakukan pendaftaran.

"Memang kita sudah berkirim surat kepada pimpinan partai politik untuk satu hari sebelum melakukan pendaftaran minimal kami bisa menerima konfirmasi surat mereka," jelas August.

Hingga Jumat (12/5/2023) sudah sebanyak delapan partai politik yang telah mengajukan pendaftaran bacaleg DPR di Pemilu 2024 ke KPU RI.

Parpol tersebut diantaranya PKS, Hanura, PDIP, Nasdem, Partai Garuda, Partai Ummat, PPP, dan PAN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas