Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasha Ungu Jadi Caleg DPR RI dari Dapil Jakarta III Pada Pemilu 2024

Sigit Purnomo Said atau dikenal Pasha Ungu bakal maju sebagai calon legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil) III Jakarta.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pasha Ungu Jadi Caleg DPR RI dari Dapil Jakarta III Pada Pemilu 2024
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu ditemui di kawasan Kantor KPU RI untuk turut bersama PAN mendaftarkan bakal Caleg Pemilu 2024, Jumat (24/5/2023). 

Dalam kesempatan itu Zulhas mengatakan bahwa filosofi perjuangan partainya dalam Pemilu 2024 diibaratkan seperti matahari yang tak pernah ingkar janji.

Matahari kata Zulhas, tak pernah membeda-bedakan atas cahaya yang ia berikan.

“Jadilah matahari, matahari tidak pernah membeda-bedakan siapa di antara kita. Matahari memperlakukan semua ciptaan tuhan dengan sama, matahari menyinari, matahari memberi, matahari mencintai, menyayangi. matahari tidak pernah ingkar janji,” kata Zulhas.

Ia pun memastikan bahwa PAN akan terus mendukung pelaksanaan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Ia berharap pemilu mendatang dapat berkualitas, berintegritas, aman dan damai.

Sebab Zulhas berujar bahwa pemilu bukan ajang memecah belah, melainkan menguatkan persatuan diantara anak bangsa.

“Pemilu itu bukan memecah belah, tapi memperkuat persatuan kita,” jelas Menteri Perdagangan ini.

Lebih lanjut, Zulhas mengapresiasi peran penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP yang sudah bekerja keras untuk menjadikan demokrasi Indonesia lebih baik dengan berlandaskan pada undang-undang.

Berita Rekomendasi

“Kami sampaikan terima kasih bagi KPU, Bawaslu dan DKPP yang telah bekerja keras untuk menjadikan demokrasi ini untuk lebih baik, sesuai dengan undang-undang,” pungkas dia.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal caleg DPR RI di Kantor KPU RI akan berlangsung hingga Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. KPU mengimbau seluruh parpol di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum melakukan pendaftaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas