Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasha Ungu Jadi Caleg DPR RI dari Dapil Jakarta III Pada Pemilu 2024

Sigit Purnomo Said atau dikenal Pasha Ungu bakal maju sebagai calon legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil) III Jakarta.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pasha Ungu Jadi Caleg DPR RI dari Dapil Jakarta III Pada Pemilu 2024
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu ditemui di kawasan Kantor KPU RI untuk turut bersama PAN mendaftarkan bakal Caleg Pemilu 2024, Jumat (24/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sigit Purnomo Said atau dikenal Pasha Ungu bakal maju sebagai calon legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil) III Jakarta.

Mantan vokalis band ini mengaku sudah melakukan persiapan panjang hingga sosialisasi untuk proses pemenangnya ini.

"Saya? Dapil III ya, Dapil DKI Jakarta. Alhamdulillah kalau untuk turun ke masyrakat sudah berjalan lebih dari satu tahun," kata Pasha Ungu ditemui di kawasan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jumat (12/5/2023).

"Kita lakukan sosialisasi, pendalaman-pendalaman di wilayah. Ya mudah-mudahan ada jalannya, ada rezekinya, kita berikhtiar insyallah kita berjuang," tambahnya.

Diketahui Sigit pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, Sulteng periode 2016-2021.

Alasan dia memilih Jakarta sebagai Dapil untuk ia menjadi caleg dikarenakan Jakarta merupakan domisilinya.

Baca juga: Zulhas Akui KIB Mulai Intens Bicara Koalisi Besar Bareng Gerindra-PKB, Sinyal PAN Bergabung?

Berita Rekomendasi

"Memang saya kan domisili Jakarta, kemarin kan pulang ke Palu karena jadi wakil wali kota mau enggak mau kita harus pindah ke Palu," jelasnya.

"Tapi kan sebelumnya kita tinggal d Jakarta jadi akan lebih mudah koordinasi dalam rangka menjalankan tugas partai, juga jadi lebih mudah karena dekat dengan DPP," tambahnya.

Sigit sempat ingin maju sebagai calon wakil gubernur Sulteng bersama Anwar Hafid di Pilkada 2020. Namun, partai yang mengusung mereka belum memenuhi syarat kepemilikan 20 persen atau 9 kursi DPRD.

Baca juga: Zulhas Akui KIB Mulai Intens Bicara Koalisi Besar Bareng Gerindra-PKB, Sinyal PAN Bergabung?

Partai pengusung mereka yakni Demokrat, PAN, dan PPP hanya memiliki tujuh kursi DPRD.

Saat ini Pasha menjabat sebagai Ketum Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) periode 2021-2026.

Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mendaftarkan bakal calon legislatif Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Jumat (12/5/2023).

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memimpin langsung pendaftaran tersebut.

Dalam kesempatan itu Zulhas mengatakan bahwa filosofi perjuangan partainya dalam Pemilu 2024 diibaratkan seperti matahari yang tak pernah ingkar janji.

Matahari kata Zulhas, tak pernah membeda-bedakan atas cahaya yang ia berikan.

“Jadilah matahari, matahari tidak pernah membeda-bedakan siapa di antara kita. Matahari memperlakukan semua ciptaan tuhan dengan sama, matahari menyinari, matahari memberi, matahari mencintai, menyayangi. matahari tidak pernah ingkar janji,” kata Zulhas.

Ia pun memastikan bahwa PAN akan terus mendukung pelaksanaan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Ia berharap pemilu mendatang dapat berkualitas, berintegritas, aman dan damai.

Sebab Zulhas berujar bahwa pemilu bukan ajang memecah belah, melainkan menguatkan persatuan diantara anak bangsa.

“Pemilu itu bukan memecah belah, tapi memperkuat persatuan kita,” jelas Menteri Perdagangan ini.

Lebih lanjut, Zulhas mengapresiasi peran penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP yang sudah bekerja keras untuk menjadikan demokrasi Indonesia lebih baik dengan berlandaskan pada undang-undang.

“Kami sampaikan terima kasih bagi KPU, Bawaslu dan DKPP yang telah bekerja keras untuk menjadikan demokrasi ini untuk lebih baik, sesuai dengan undang-undang,” pungkas dia.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal caleg DPR RI di Kantor KPU RI akan berlangsung hingga Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. KPU mengimbau seluruh parpol di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum melakukan pendaftaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas