2 Mantan Napi Korupsi Mendaftar Jadi Caleg DPRD Pandeglang
Selly menerangkan, dalam SKCK yang dibuat oleh kedua orang tersebut dicantumkan bahwa pernah dipenjara akibat kasus korupsi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - Dua mantan narapidana kasus korupsi di Kabupaten Pandeglang, Banten, mendaftar menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Pandeglang.
Hal itu diketahui ketika kedua mantan koruptor tersebut membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Polres Pandeglang.
Baca juga: Hindari Caleg Kutu Loncat, Perludem Saran Ada Syarat Minimal 3 Tahun di Parpol
"Iya ada dua (mantan narapidana koruptor) yang membuat SKCK untuk daftar bacaleg," kata Plt Kasi Humas Polres Pandeglang, AKP
Selly Eldiansyah kepada Tribun Banten.com, Senin (15/5/2023).
Selly tak mengungkapkan identitas kedua orang tersebut. Namun lanjut Selly kedua mantan narapidana tersebut terlibat kasus korupsi beras untuk keluarga miskin (Raskin) dan bantuan sosial (Bansos) tahun 2010.
"Kasusnya tahun 2010 raskin sama bansos," jelasnya.
Selly menerangkan, dalam SKCK yang dibuat oleh kedua orang tersebut dicantumkan bahwa pernah dipenjara akibat kasus korupsi.
"Khusus mantan narapidana maka dalam SKCK yang diterbitkan dicantumkan bahwa yang bersangkutan pernah tersangkut Tipikor. Kita jelaskan kasusnya juga," pungkasnya.
Baca juga: Balas AHY, PDIP Sebut di Era SBY Banyak Menteri dari Demokrat Jadi Caleg
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
"Maaf ya saya sedang rapat dulu," singkatnya.
Penulis: Engkos Kosasih
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pileg 2024, Dua Mantan Koruptor di Pandeglang Daftar Bacaleg