KPU Diminta Buka Seluas-luasnya Akses Silon Bawaslu dan Pemantau Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didorong memberikan akses seluas-luasnya terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga tim pemantau pemilu.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
![KPU Diminta Buka Seluas-luasnya Akses Silon Bawaslu dan Pemantau Pemilu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/peluncuruan-kirab-pemilu-tahun-2024-kpu-malang_20230214_191518.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan akses seluas-luasnya terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga tim pemantau pemilu.
Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita mengatakan Bawaslu hingga tim pemantau pemilu diberikan hak untuk mengumpulkan informasi penyelenggaran pemilu berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini bertujuan untuk memastikan apa yang disampaikan partai politik sesuai dengan komitmen mengawal kebutuhan calon pemilih generasi muda, keterwakilan perempuan dan kelompok rentan.
“Mendorong KPU RI untuk memberikan akses SILON secara optimal, terbuka dan aksesibel baik kepada Bawaslu dan pemantau pemilu,” ucap Nurlia Dian Paramita lewat keterangannya, Rabu (17/5/2023).
Mita, sapaan akrabnya, meminta komitmen partai politik dalam mengawal keterpilihan kelompok perempuan minimal 30 persen, generasi muda, dan adanya caleg dari kelompok rentan seperti Penyandang Disabilitas dan Masyarakat Adat.
JPPR juga Mendorong KPU RI untuk mengintegrasikan Silon dengan Sipol.
Kemudian KPU juga diminta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada partai politik dalam memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon yang diakibatkan oleh error atau terkendalanya Silon.
“Meningat penggunaan Silon tidak diwajibkan berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Mita.
Adapun JPPR telah melakukan pemantauan pada tahapan pendaftaran persyaratan calon anggota DPR RI yang dilakukan di KPU RI pada tanggal 13 – 14 Mei 2023.
Dalam pemantauan ini, menitikberatkan pada komitmen partai dalam mengusung kelompok perempuan, generasi muda, dan kelompok rentan (penyandang disabilitas dan masyarakat adat).
Mengingat 10 dari 18 partai politik mendaftarkan bakal calonnya di penghujung waktu tahapan.
Berdasarkan hasil wawancara JPPR dengan penghubung Partai yang berhasil ditemui tim pemantau JPPR, ada beberapa partai yang tidak menyebutkan presentase mengenai keterwakilan perempuan tapi mengaku paling tinggi dibanding partai lain.
Kemudian mengenai keterwakilan generasi muda beberapa partai yang tidak menyebutkan presentasenya seperti Perindo, Demokrat, Gelora, dan PKN namun memberikan informasi mengakomodir banyak generasi muda dalam pencalonannya.
Kemudian tentang keterwakilan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat adat, tidak ada yang menjawab presentase maupun sekedar jumlahnya.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Beri Akses Silon Seluas-luasnya
Artinya partai politik berpeluang mengingkari komitmen dalam mengawal kebutuhan calon pemilih kelompok rentan (Penyandang disabilitas dan Masyarakat Adat).
Perihal keterwakilan perempuan, tidak hanya pada pemenenuhan kuota 30 persen perempuan, parpol juga harus menjamin keterpilihan mereka sehingga perempuan tidak hanya dijadikan sebagai angka validitas tanpa mengafirmasi kebutuhan lapangan.
Sebagai informasi, sebanyak 18 partai politik (parpol) nasional peserta pemilu telah mendaftarkan caleg yang akan berkompetisi memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat RI ke Komisi Pemilihan Umum RI.
Sementara, bakal caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi mendaftar ke KPU Provinsi.
Sedangkan bakal caleg DPRD Kabupaten/Kota mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.
Setelah pendaftaran bakal caleg ditutup, KPU di tiap-tiap tingkatan akan melakukan verifikasi administrasi. Tahapan tersebut berlangsung selama lebih dari satu bulan, yakni 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.