Ditanya Apakah akan Merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Ini Jawaban Ketua KPU RI
Hasyim juga menegaskan terkait keterwakilan perempuan dalam pemilu, semuanya telah mencapai nilai minimal 30 persen.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi jawaban yang tidak pasti ihwal apakah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang dinilai merugikan keterwakilan perempuan dalam pemilu bakal direvisi atau tidak.
Sebagai informasi, usai diprotes keras oleh Koalisi Masyarakat Peduli Perempuan dan kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR dan lembaga penyelenggara pemilu, PKPU 10/2023 ditolak oleh DPR untuk direvisi.
KPU spunya wewenang untuk merevisi aturan di dalam PKPU terlepas saran DPR.
Namun ketika ditanya apakah KPU akan melakukan revisi atau tidak, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari hanya menjawab singkat dan tidak pasti.
“Belum,” kata Hasyim singkat kepada awak media di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Pekan Depan KPU Akan Rapat dengan DPR Bahas PKPU Terkait Kampanye hingga Logistik Pemilu
Lebih lanjut, Hasyim lalu menjelaskan kembali ihwal aturan dalam PKPU sebelum ditetapkan telah diberi saran dan masukan dari masyarakat yang kemudian dikonsultasikkan kepada DPR serta pemerinntah.
“KPU kan sudah berinisiasi untuk mengakomodir itu, berbagai macam masukan dari masyarakat dan kemudian secara prosedural menurut UU Nomor 7/2017, Peraturan KPU kan sebelum ditetapkan, dikonsultasikan dalam Rapad Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah,” jelas Hasyim.
Hasyim juga menegaskan terkait keterwakilan perempuan dalam pemilu, semuanya telah mencapai nilai minimal 30 persen.
“Dan secara faktual, untuk di DPR RI, data yang kami peroleh, dari semua partai politik, 18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30 persen minimal keterwakilan perempuan,” tegasnya.
DPR Tolak Revisi PKPU 10/2023
DPR RI sendiri telah menolak untuk merevisi PKPU 10/2023 soal keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lembaga penyelenggara pemilu, Rabu sore.
“Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Doli.
Dalam RDP, Doli menegaskan semua fraksi sepakat untuk tidak dilakukan perubahan terkait PKPU 10/2023.
"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan, suaranya sama bahwa Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu tidak perlu ada perubahan, jadi kita tetap konsisten," ujarnya.
"Dan peraturan ini saya kira juga relevan dengan Undang-undang No 7 Tahun 2017 terutama pasal 245 yang membangkitkan kesadaran pada seluruh partai politik," tambahnya.
Sebagai informasi, 17 April 2023 KPU telah menetapkan Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu klausul dalam PKPU tersebut yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur:
Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.