Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

7 Fakta Polemik Sistem Pemilu Tertutup, Pernyataan MK hingga Klarifikasi Denny Indrayana

Berikut sejumlah fakta mengenai polemik Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup yang dilontarkan Pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 7 Fakta Polemik Sistem Pemilu Tertutup, Pernyataan MK hingga Klarifikasi Denny Indrayana
Tangkapan Layar Instagram @dennyindrayana99
Denny Indrayana. Berikut sejumlah fakta mengenai polemik Pemilu 2024 sistem proporsional tertutup yang dilontarkan Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah fakta mengenai polemik Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup. 

Sebelumnya, polemik soal sistem pemilu 2024 berawal dari cuitan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

"MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Twitternya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

Jika pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia, sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru (Orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Baca juga: Denny Indrayana: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara dalam Pesan yang Saya Sampaikan kepada Publik

Denny mengaku mendapat informasi tersebut dari pihak yang kredibel. 

Berita Rekomendasi

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

- Pernyataan MK

MK akan membahas secara internal terkait kabar dugaan kebocoran putusan mengenai sistem Pemilu.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya telah membaca dan mencermati isu yang dilempar Denny Indrayana.

MK menurutnya akan melakukan langkah-langkah menyikapi pernyataan Denny Indrayana.

Jubir MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/5/2023)
Jubir MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/5/2023) (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)

"Ya tentu kami sudah membaca, sudah mencermati pertimbangan hari ini," kata Fajar di Gedung MK, Senin (29/5/2023).

"Bukan tidak mungkin akan ditempuh langkah-langkah. Tapi akan dibahas lebih duku secara internal, kira-kira langkah apa yang harus dilakukan Mahkamah Konstitusi," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Fajar mengatakan, MK juga belum memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana.

"Ya kita belum tahu. Kita masih bahas dulu secara internal langkah-langkah yang tepat itu seperti apa, dengan perkembangan, dengan berita seperti itu," ungkapnya.

- Mahfud MD: Minta Polisi Selidiki

Pernyataan Denny tersebut lantas menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. 

Kritikan disampaikan oleh sejumlah tokoh nasional, praktisi hukum hingga ketua partai, satu diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Ia mendorong kepolisian dan MK menyelidiki informasi Denny Indrayana terkait putusan MK menyangkut Pemilu Legislatif.

Mahfud MD mengatakan penyelidikan harus dilakukan agar tidak ada spekulasi yang mengandung fitnah.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (27/4/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (27/4/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.

Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," tulis Mahfud MD di akun Twitternya, Minggu (28/5/2023).

Putusan MK, kata dia, menjadi rahasia negara sebelum dibacakan.

"MK harus selidiki sumber informasinya," lanjutnya. 

Hal serupa juga dikatakan oleh politisi PDIP, Deddy Sitorus

Deddy menilai Denny Indrayana harus mempertanggung jawabkan pernyataannya soal sistem Pemilu 2024. 

Deddy Sitorus
Deddy Sitorus (Youtube/Kompas TV)

"MK belum membahas mengenai putusan. Jadi apa yang dilakukan Denny Indrayana tentu harus dipertanggung jawabkan," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (30/5/2023). 

Menurutnya, Denny harus mempertanggung jawabkan secara publik maupun hukum karena ia dinilai sudah membocorkan rahasia ataupun membuat kegaduhan di masyarakat.

Deddy menuturkan, orang luar tidak boleh membuat konklusi sebelum sidang dan putusan MK tuntas. 

Hal tersebut juga senada dengan pernyataan Ketua DPP PDIP, Said Abdullah.

Ia turut mendesak polisi untuk memeriksa Denny Indrayana soal pernyataan terkait pemilu sistem tertutup. 

- Dinilai Spekulatif, Bisa Pengaruhi psikologis Hakim

Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pernyataan Denny Indrayana bersifat spekulatif dan dinilai kurang pantas secara etika.

Selain itu, juga bisa saja memengaruhi psikologis para hakim MK.

Rifqi juga mengatakan, MK perlu menelusuri siapa yang memberikan infomrasi tersebut kepada Denny.

"Siapa pun pihak di MK yang memberikan insider atau info kepada Prof Denny saya kira perlu untuk ditelusuri dan diperiksa oleh dewan etik MK," kata Rifqi, Senin (29/5/2023).

"Apa yang disampaikan Prof Denny memengaruhi psikologi para hakim baik yang pro maupun yang kontra terhadap sistem terbuka maupun tertutup. Di mana sidang permusyawaratan hakim dan putusannya belum disampaikan kepada publik," pungkas Politisi PDIP tersebut.

- Didukung Benny K Harman

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, mendukung langkah Denny Indrayana

Benny pun berterima kasih kepada Denny Indrayana atas keberaniannya. 

Legislator Komisi III itu justru menilai MK kini harus diawasi dan diperingatkan agar tak membuat keputusan yang menyesatkan jalannya demokrasi. 

"MK harus diawasi dan diperingatkan. Denny telah melakukan hal ini agar MK tidak membuat putusan yg sesat dn menyesatkan jalannya demokrasi kita.

Terima kasih Bung Denny atas keberaniannya menjadi Jubira=juru bicara rakyat," kata Benny melalui akun Twitternya @BennyHarmanID, Senin (29/5/2023). 

Dalam hal ini Benny pun mengkritik instruksi Mahfud MD yang mendorong kepolisian untuk memeriksa Denny. 

"Pak Mahfud ini benar-benar sudah menjadi corong rezim otoriter.

Mestinya harus berterima kasih kpd Pak Denny, bukan malah menginstruksikan Polri utk kriminalisasi ybs. Quo vadis Pak Mahfud, quo vadis domine?" ujarnya. 

- Kapolri Turun Tangan

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) menyampaikan keterangan usai Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, Senin (29/5/2023). Rapat yang diikuti anggota TNI dan Polri tersebut mengangkat tema Sinergisitas Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Politik, Hukum, dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) menyampaikan keterangan usai Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, Senin (29/5/2023). Rapat yang diikuti anggota TNI dan Polri tersebut mengangkat tema Sinergisitas Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Politik, Hukum, dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menkopolhukan Mahfud MD meminta agar polisi segera turun tangan menyelidiki dugaan bocornya putusan MK ini. 

Pihak kepolisian pun segera mengambil langkah penyelidikan 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun langsung menerima arahan dari Mahfud MD untuk melakukan penyelidikan.

"Supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/5/2023).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mengatakan, saat ini pihaknya sedang merapatkan mengenai langkah-langkah yang akan diambil tersebut..

Kemudian, jika nantinya ditemukan peristiwa pidana, pihaknya akan diambil langkah lebih lanjut.

- Denny Indrayana Dilaporkan

Buntut dugaan membocorkan rahasia negara, Denny pun dilaporkan oleh LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/5/2023).

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Paguyuban BCAD, Musa Emyus.

Musa menjelaskan, ada dua hal yang melandasi laporan tersebut dibuat.

Pertama, Denny Indrayana dinilai telah membocorkan rahasia negara terkait putusan MK yang disebutnya memakai sistem proporsional tertutup atau coblos partai dalam Pemilu 2024.

Kedua, Denny dianggap telah meresahkan menjelang Pemilu 2024.

"Lagi kerja-kerja di partai, sosialisasi terganggu isu yang dibuat Denny Indrayana ini," tuturnya dikutip dari Tribun Banten.

- Denny Indrayana Klarifikasi

Denny Indrayana menegaskan dirinya tidak mendapatkan bocoran putusan MK soal sistem Pemilu 2024 yang disebut bakal menggunakan sistem proporsional tertutup.

"InsyaAllah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika," kata Denny Indrayana, Senin (30/5/2023) pagi.

"Karena itu, saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan ke publik," sambungnya.

Denny mengatakan, dia mendapatkan informasi, bukan bocoran.

Ia juga menjelaskan, informasi yang didapatkannya bukan bersumber dari lingkungan MK.

"Bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK."

"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak MK," kata Denny.

Denny Indrayana
Denny Indrayana (Tangkapan Layar Instagram @dennyindrayana99)

Denny menyebut, sebelum menyampaikan rumor yang kini jadi perbincangan publik, ia telah cermat memilih frasa.

Dia mengatakan bahwa penggunaan frasa info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen.

"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD," ujarnya. 

Dia hanya mengatakan, informasi yang diterimanya sangat kredibel dan patut dipercaya.

Karena itu pulalah, Denny akhirnya melanjutan informasi itu kepada khalayak luas sebagai bentuk publik control.

"Ini agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," katanya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rifqoh/Gita Wirawan/Ibriza Fasti) (TribunBanten.com/Glery Lazuardy)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas