Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Yudisial Lakukan Pemeriksaan Etik Semua Hakim PN Jakpus Soal Putusan Penundaan Pemilu

KY melakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) terkait perkara yang diajukan Prima.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi Yudisial Lakukan Pemeriksaan Etik Semua Hakim PN Jakpus Soal Putusan Penundaan Pemilu
Tangkapan Layar
Juru Bicara Komisi Yudisial RI (KY) Miko Ginting. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) terkait perkara yang diajukan Partai PRIMA.

Hal ini terkait amar putusan Majelis Hakim PN Jakpus yang menyatakan, penundaan Pemilu.

Jubir KY Miko Ginting mengatakan, pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 13 Juni 2023.

Ia mengatakan, para Hakim Terlapor hadir dalam pemeriksaan kali ini.

"Semua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai Hakim Terlapor dalam rangka pemeriksaan ini," kata Miko, dalam keterangan pers tertulis, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Isi Surat Denny Indrayana pada Megawati: Singgung Siasat Penundaan Pemilu, Demokrat, dan Moeldoko

Miko menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara tertutup, dengan tujuan mencari dugaan pelanggaran etik oleh para Hakim tersebut.

Berita Rekomendasi

"Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik," ucap Miko.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas