KPU Sebut Belum Ada Berkas Bakal Caleg DPRD Sumatra Utara yang Lengkap
KPU Sumut telah mengembalikan berkas yang tidak memenuhi syarat (TMS) kepada Partai Politik di Sumut pada 23 Juni 2023.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara menyatakan tidak ada berkas bakal calon anggota legislatif yang memenuhi syarat.
KPU Sumut telah mengembalikan berkas yang tidak memenuhi syarat (TMS) kepada Partai Politik di Sumut pada 23 Juni 2023.
Baca juga: Krisdayanti Akui Habiskan Rp 2 Miliar Saat Maju Caleg pada Pemilu 2019
"Belum ada partai politik yang calegnya 100 persen memenuhi syarat. Jadi tanggal 23 Juni kemarin kami sudah menyerahkan berkasnya kepada partai politik untuk dilakukan perbaikan," ujar Ketua KPU Sumut Herdensi, Jumat (30/6/2023).
Herdensi menuturkan, partai politik memiliki waktu hingga 9 Juli 2023 melakukan perbaikan berkas bacalegnya.
Dikatakannya, paling banyak berkas dari masing-masing bacaleg partai politik yang lengkap hanya 13 orang.
"Kalau jumlahnya saya tidak bawa berkasnya, tapi yang pasti belum ada satupun partai politik yang calegnya itu 100 persen terpenuhi. Paling banyak dari 100 caleg yang didaftarkan baru 13 yang memenuhi dari masing-masing partai politik yang kita terima berkasnya," katanya.
Herdensi menyebut, beberapa kesalahan berkas yang terjadi yakni dokumen-dokumen yang diunggah berupa dokumen asli. Sementara yang diminta adalah fotocopy yang dilegalisir.
Baca juga: KPU Minta Aldi Taher yang Tercatat Data Ganda, Segera Perbaiki Persyaratan Caleg
"Beberapa kesahalan itu paling sering dokumen ya, dokumen itu ijazah yang legalisirnya itu belum sesuai ketentuan. Mereka hanya kemarin itu mengejar kelengkapan kayanya bukan keabsahan,"
"Pokoknya lengkap gitu, ada yang diupload itu ijazah asli dan lain-lain. Padahal menurut Undang-undang PKPU ijazah yang diupload itu adalah fotokopi legalisir," pungkasnya.
Adapun 18 parpol yang sudah mendaftarkan bakal calon legislatif DPRD provinsi Sumut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Baca juga: Bolehkah Bakal Calon Presiden Silaturahmi dengan Masyarakat? Ini Penjelasan KPU
Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Seluruh parpol masing masing mendaftakan bakal calon legislatifnya sebanyak jumlah kouta kursi DPRD Sumut, yakni 100 kursi.
Penulis: Rechtin Hani Ritonga
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KPU Sumut Tegaskan Belum Ada Bacaleg dari Parpol yang Berkasnya 100 Persen Lengkap